Infomalukunews,com,Maluku – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, menegaskan bahwa penataan aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, merupakan langkah strategis. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan tambang berlangsung tertib, legal, serta memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat dan daerah.Ter
Menurut Irawadi, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang memberikan izin kepada sejumlah koperasi bertujuan menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih baik. Langkah ini juga membuka ruang bagi masyarakat Pulau Buru untuk terlibat langsung dalam mengelola potensi sumber daya alam di wilayah mereka.
“Pemikiran pemerintah adalah bagaimana masyarakat Buru bisa secara langsung mengelola sumber daya alam ini, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat,” ujar Irawadi kepada wartawan di Ambon, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan ini disampaikan menyusul audiensi Komisi II DPRD Maluku dengan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru pada Rabu (17/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa mengajukan delapan tuntutan, termasuk permintaan pencabutan izin bagi sepuluh koperasi yang telah beroperasi di kawasan tersebut.
Irawadi menjelaskan, pembahasan aspirasi mahasiswa melibatkan instansi teknis terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Maluku. Seluruh tuntutan telah dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ruang bagi koperasi, perorangan, swasta, BUMN, maupun BUMD untuk melakukan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, keberadaan koperasi dalam pengelolaan Gunung Botak ditujukan agar masyarakat lokal menjadi pelaku utama. Sistem ini dinilai tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat pengawasan aspek lingkungan dan perlindungan tenaga kerja.
“Kita ingin aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Manfaat ekonomi harus dirasakan merata, limbah dikelola dengan baik, dan pekerja memperoleh jaminan kesehatan serta keselamatan kerja,” jelasnya.
Menanggapi tudingan adanya kepentingan oligarki, Irawadi membantah keras. Ia menyatakan bahwa pengurus koperasi yang mendapat izin merupakan putra-putri asli Pulau Buru. “Tudingan bahwa pemerintah berpihak kepada oligarki itu tidak berdasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irawadi mengungkapkan bahwa belum seluruh koperasi penerima izin dapat langsung beroperasi. Sejumlah koperasi masih dalam tahap melengkapi dokumen teknis, termasuk Persetujuan Rencana Penambangan (PRP). Saat ini, tiga koperasi sedang menyelesaikan PRP, sementara beberapa lainnya belum siap karena dokumen pendukung belum rampung.
Pemprov Maluku melalui Dinas ESDM terus melakukan pendampingan agar persyaratan administrasi dan teknis segera terpenuhi. “Pemerintah tetap mengawal proses ini agar koperasi-koperasi tersebut bisa segera beroperasi secara legal dan tertib,” katanya.7
Irawadi optimistis, apabila seluruh koperasi dapat beroperasi sesuai aturan, dampak positifnya akan langsung dirasakan masyarakat Pulau Buru melalui terbukanya lapangan pekerjaan dan peningkatan perputaran ekonomi daerah.
“Kalau koperasi berjalan, berarti lapangan kerja terbuka. Manfaatnya akan dinikmati masyarakat Buru, dan perputaran ekonomi di Pulau Buru pasti meningkat,” tandasnya.(IM-03)







