Infomalukunews.co, Maluku – DPRD Provinsi Maluku mendorong pemerintah untuk segera menata aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, melalui mekanisme yang legal dan sesuai regulasi. Penataan tersebut dinilai penting agar pengelolaan tambang rakyat dapat memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, mengatakan pemerintah perlu menggunakan kewenangan regulasi yang dimiliki untuk menata kawasan tambang sehingga aktivitas pertambangan tidak lagi berlangsung di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan agar jangan melakukan sesuatu yang melanggar aturan. Pemerintah bersama aparat keamanan harus masuk melalui kewenangan regulasi untuk menata kawasan ini sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal,” kata Sangkala di Ambon, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, legalisasi dan penataan pertambangan rakyat di Gunung Botak diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Pulau Buru, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan pendapatan daerah.
Selain itu, Sangkala menekankan pentingnya pemanfaatan hasil tambang untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam membuka akses pendidikan bagi generasi muda hingga ke jenjang perguruan tinggi.
“Melalui tambang ini diharapkan ada upaya pengembangan SDM sehingga generasi muda bisa mengikuti pendidikan sampai perguruan tinggi dan nantinya mampu mengembangkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat DPRD Maluku menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Buru. DPRD berjanji akan menindaklanjuti berbagai tuntutan tersebut dengan mengundang pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membahas persoalan tata kelola pertambangan di Gunung Botak.
Di sisi lain, mahasiswa menyoroti belum tuntasnya proses perizinan koperasi yang ditunjuk untuk mengelola kawasan pertambangan rakyat tersebut.
Koordinator lapangan aksi, Aswad Lesnussa, mengungkapkan bahwa dari 10 koperasi yang dipercaya mengelola pertambangan emas Gunung Botak, baru satu koperasi yang telah mengantongi izin resmi. Sementara sembilan koperasi lainnya masih menunggu kejelasan terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Hanya satu koperasi yang sudah memiliki izin resmi, sedangkan sembilan lainnya belum ada kejelasan terkait IPR dari pemerintah,” kata Aswad.
Mahasiswa juga mempertanyakan kondisi di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan konsep pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka mengaku masih menemukan penggunaan alat berat di kawasan tambang, padahal pengelolaan pertambangan rakyat seharusnya dilakukan secara terbatas melalui koperasi.
Selain itu, mahasiswa menyoroti langkah aparat keamanan yang meminta masyarakat mengosongkan kawasan tambang. Menurut mereka, Gunung Botak merupakan salah satu sumber penghidupan utama masyarakat dan memiliki peran penting dalam menopang perekonomian keluarga, termasuk pembiayaan pendidikan anak-anak di Pulau Buru.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala, Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, serta sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III.
DPRD Maluku memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan perizinan dan tata kelola pertambangan rakyat di Gunung Botak melalui koordinasi dengan pemerintah dan seluruh pihak terkait.(IM-03)







