Komisi II DPRD SBB Dinilai Mandul, Abaikan Anjuran KemenPAN Berujung Honorer Dirumahkan, Miris

- Publisher

Sunday, 2 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIRU -Honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB belum juga diangkat padahal sudah mengabdi bertahun-tahun. 87 honorer bahkan sudah dirumahkan. DPRD SBB bikin apa saja?

Publik pun menuding DPRD SBB mandul tak bertaring, tak peduli dengan kondisi honorer Pemkab. Kalau sudah seperti itu, wajar publik tak akan memilih ketika mereka mencalonkan diri kembali di Pileg 2024.

Saat dikonfirmasi Ketua Komisi II Boby Tianotak, hanya bilang nanti cek. Padahal tanpa dihubungi pun Boby seharusnya sudah tahu kondisi honorer seperti apa.

“Beta baru tau info ini lagi, nanti masuk kantor katong kroscek akang dulu e bang,” ujar Boby saat dihubungi melalui pesan whatsapp beberapa waktu lalu.

Padahal kondisi honorer daerah, sudah jadi isu publik, yang paling rendah sudah 2 tahun mengabdi. Meski sudah ada anjuran dari KemenPan RI untuk dibahas oleh DPRD setempat.

Bukan itu saja berdasarkan informasi yang diterima setidaknya ada 500-an honorer sejumlah OPD telah rumahkan.

Sementara itu sumber BKD SBB yang tak ingin namanya dimediakan ketika dikonfirmasi menjelaskan, setiap pegawai honorer diangkat dengan SK Bupati, itu yang pertama.

Kemudian, sesuai surat MenPAN tanggal 31 Mei dan 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honor adalah mereka yang bekerja aktif sejak 1 Januari – 31 Desember 2021 dan dibiayai oleh APBD/APBN.

“Jadi semua honorer itu di-SK kan dengan SK bupati,” ungkap sumber BKD kepada infomalukunews.com Minggu (2/7/2023).

Sumber mengatakan kalau ada yang tidak masuk kriteria nomor 1, misalnya, masuk pertengahan/akhir tahun 2021 atau tahun 2022 mestinya hal itu jadi perhatian tiap instansi.

“Yakni siapa yang memasukan, pakai SK apa dan dibayar berdasarkan apa?,” ujar sumber.

Menurutnya, masalah seperti itu bukan saja di RSUD Piru tapi mungkin ada di instansi lain juga. Karenanya, ujar dia DPRD SBB mesti kroscek, turun on the spot.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 87 Honorer nakes dirumahkan yang dipastikan dapat memicu demonstrasi para honorer tersebut. Hal itu dikarenakan langkah yang ditempuh Direktur RSUD Pratama Piru Dr.Johan Selano dinilai gegabah beberapa waktu lalu.

Kebijakan Selano dinilai tidak rasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan tanggal 28 November 2023 barulah diberlakukan penghapusan tenaga honorer atau non ASN yang berlaku nasional.

Bahkan Presiden RI Joko Widodo telah meminta penghapusan tenaga honorer ditunda. Apalagi ada peringatan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Guspardi minta agar rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer pemerintah jangan hanya sebatas angin surga jelang Pemilu 2024. Karena itu, ia meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas merealisasikan permintaan Presiden.

Berdasarkan data resmi yang di terima oleh infomalukunews.com, ternyata bukan hanya 60 tenaga nakes dirumahkan tetapi sebanyak 87 honorer. Dengan alasan Pj. Bupati Kabupaten SBB Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin SE.MH tidak Menandatangani SK Honorer Tahun 2023. Berikut rinciannya, Perawat 31 orang, Supir Ambulance 2 orang, Tenaga keamanan 4 orang, KSO 2 orang, Juru masak 3 orang, Nutrision 3 orang, Tenaga kebersihan 17, Analisis kesehatan 4 orang, Bidan 15 orang, Farmasi 2 orang, Kesmas 1 orang, Dokter 1 orang, Administrasi 1 orang, dan Kesling 1 orang.

Sumber menyampaikan kepada media ini saat dihubungi, tegas menyatakan jika tidak ada kejelasan terkait hak dan nasib para honorer maka para tenaga Honorer akan melakukan aksi sampai ada kejelasan nasib dari para tenaga honorium nakes.

” Kami akan lakukan aksi bahkan jika di perlukan maka semua tenaga honorer RSUD akan lakukan mogok kerja sampai tuntutan kami diakomodir,” desaknya.

Informasi yang diterima bahwa PPNI akan mendatangi Direktur RSUD Pratama Piru, Pj.Bupati SBB, Kepala Dinas Kesehatan Dan Komisi ll DPRD SBB untuk mempertanyakan nasib honorium nakes yang dirumahkan, dan juga hak – hak mereka.

Berdasarkan penulusuran media infomalukunews.com, sekitar 1.009 tenaga honorer belum menerima haknya antara 3-7 bulan di tahun 2023. Jika ini benar maka ada puluhan miliar hak tenaga honorer tidak diketahui dikemanakan oleh pemerintah daerah setempat.

Di lain pihak-pihak, kebijakan merumahkan para honorer tersebut dilakukan mendahului keputusan pemerintah pusat. Maka diduga ada unsur kesengajaan dari Pemkab SBB sehingga tidak membayar hak – hak honorer.

“Hal ini bisa jadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Makanya Pemkab SBB harus bijak mengambil keputusan,” ingat sumber honorer Pemkab tersebut.

Sayangnya, belum ada pernyataan resmi baik oleh Pj Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin maupun Selano hingga saat ini.(IM.KR).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 947 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru