IM-Piru;– Persoalan tata kelola pemerintahan Kab. seram bagian barat dapat di katakan sangat amburadul dan tidak provesional, bahkan banyak dari pimpinan OPD yang tidak memahami tugas dan funsinya, sehingga berdampak pada kinerja yang tidak maksimal bahkan berujung pada pelanggaran – pelanggaran akibat kebiijakan yang salah serta penyelewengan anggaran yang pada ujungnya terjadi tindak pidana Korupsi, seperti yang kita lihat dan terjadi saat ini.(31/08/2023).
Atas dasar persoalan inilah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Melkisedek Tuhehay, S.Sos,MH. menegaskan kepada Pj. Bupati Kab.SBB, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, SE.MH agar melakukan Restorasi di pemerintahan dan birokrasi Kab.SBB. Salah satunya adalah di perlukan staf Khusus yang ahli di bidangnya serta dapat memberikan dampak positif demi perkembangan dan perubahan kabupaten Seram Bagian Barat ke arah yang lebih baik.
Kepada media infomalukunews.com Tuhehay menjelaskan bahwa, sesuai UU Nomor : 23 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 5 menegaskan bahwa perlu ada Staf Ahli yang membidangi Politik, Hukum, Pemirntahaan, Perencanaan, pembangunan serta Kerja sama dan infestasi, Untuk itu sesuai dengan aturan maka Bupati atau Kepala daerah harus di dampingi oleh Staf Khusus yang di butuhkan untuk membantu kerja – Kerja kepala daerah , serta membidangi dan bertanggung jawab demi membantu Pj.Bupati dalam tugas tugasnya”.tandas Tuhenai
Dalam melaksanakan Tugasnya, kepala pemerintahan atau Bupati tidak dapat bekerja menurut pikirannya sendiri, sehebat apapun Kepala daerah tersebut yang bersangkutan tidak akan mampu dalam melakukan tugas – tugasnya maka di butuhkan staf khusus untuk membantu tugas – tugasnya”.lanjutnya.
“Saya berharap Pj.Bupati Kab.SBB, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, SE.MH dapat dengan bijak untuk menyeleksi dan mengangkat staf Khusus yang kompeten dan sesuai dengan persyaratan dan UU yang berlaku, demi perubahan Kab.SBB yang lebih baik ke depan”.Tutup Tuhehay(IM.KR).






