Oleh : Husin Mamang, S.IP. Ketua LPCRM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku
IM-Ambon;– Di tengah Hiruk pikuk persiapan Pelaksaaan Pemilu 2024 Bau Amis tercium pada seleksi KPU kab/kota di Maluku dan KPU Kabupaten/Kota se Maluku. Dugaan Ketidak profisionalnya Timsel KPU kab/kota di Maluku, menambah dugaan publik terhadap upaya pengkondisian penyelenggara Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Massif oleh oknum-oknum tertentu.
Hal ini dikemukakan Ketua Lembaga Pengembangan Cabang, Ranting dan Pembinaan Mesjid (LPCRM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Maluku.
Pemilu sebagai sarana “Integrasi Bangsa”, mestinya menjadi rujukan semua pihak untuk membangun peradaban bangsa di tengah kemajemukan apalagi di provinsi Maluku. Namun melihat kinerja Timsel KPU Kab/kota di Maluku, justru elemen yang diamanahkan oleh KPU sendiri yang merusak spirit Integrasi Bangsa itu sendiri dengan ketidakprofisionalnya Timsel KPU kab/kota di Maluku.
Timsel yang di amanahkan sebagai media filterisasi para aktor yang memiliki rekam jejak dan kredibilitas yang mumpuni untuk mengisi instrumen penyelenggara Pemilu (KPU) justru menjadi “mesin pembunuh” alias genosi yang tak memiliki standar etik dan aturan sebagai rujukan dan pijakan pelaksanaan seleksi KPU kab/kota Mestinya Timsel KPU kab/kota tahun 2024 memahami tugas dan menjaga rule of game sesuai ketentuan undang-undangan bukan kemudian menjadi seperti operator Boldozer yang menabrak segala yang menghalangi operasi egoisme pribadi.
Pemilu 2024, merupakan momentum demokrasi yang sangat kompleks dan Penyelenggara Pemilu (KPU) sendiri mengalami “defisit trust” karena beberapa kejadian pelanggaran seperti tersebarnya surat suara di luar negeri.
Presiden Jokowi, secara tegas menyampaian kepada jajaran KPU pada Konsolnas KPU seIndonesia, untuk melaksana seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan UU dan Regulasi, sebab publik betul-betul mengawasi semua kinerja penyelenggara Pemilu. Namun sungguh ironis, belum sampai sehari Timsel KPU Kab/kota justru melakukan perbuatan yang justru melanggar etika maupun UU yang menjadikan pijakan proses seleksi KPU kab/kota tahun 2024
Bagaimana tidak, Timsel yang mestinya menjadi filter bagi terseleksi penyelenggara Pemilu yang Kredibel, berintegritas dan Profisional justru sudah tidak profisional dalam proses seleksi KPU kab/kota di Maluku.
Ketikdakprofisional Timsel Kab/kota di Maluku, terlihat dalam pemberian nilai essay yang sudah terpol, seperti peserta yang sudah “terplot” di loloskan namun nilai essay di bawa standar 30-40 an di dongkrat nilai essay 45 dari total pembobotan nilai 50 dari 5 soal essay.
Sementra peserta yang nilai CAT 50 ke atas yang bukan dalam “Plot” Timsel, maka pembobotan nilai essay oleh Timsel antara (5-10).
Tindakkan Timsel KPU kab/kota terlihat jelas terpola secara Terstruktur, Sistematis dan Massif alias TSM. Jika proses menempatan penyelenggara sudah tidak berintegritas seperti itu, maka jangan harap yang terpilih adalah orang-orang yang berintegritas.
Timsel calon anggota KPU Kabupaten dan kota se Maluku, mestinya melaksanakan proses seleksi anggota KPU kab/kota thn 2024-2029 secara Profisional dengan penuh integritas, kualitas, bebas dari kepentingan. Sebab jika itu tidak dilakukan oleh Timsel maka akan menjadi catatan buruk bagi keberhasilan Pemilu 2024 di provinsi Maluku, apalagi beberapa anggota Timsel bukan berasal dari Maluku yang tentu mereka tidak merasakan imbas dari buruknya pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Maluku.
Jangan “timsel” menaruh racun dalam proses demokrasi di Maluku, karena kualitas akhir sangat tergantung pada proses seleksi penyelenggara Pemilu khususnya KPU kab/kota tahun 2024-2029.
Cerita ketidakprofisional Timsel pada seleksi KPU kab/kota sudah menjadi momok yang mewarnai setiap proses seleksi penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pantauan LPCRM pada proses Seleksi KPU Kab/kota se Maluku, terjadi beberapa pelanggaran yang bisa berakibat fatal pada proses hasil seleksi calon anggota KPU Kab/kota se Maluku.
“Jangan sampai, karna egoisme dan ketidakprofesional & Ketidakberintegritas Timsel mengakibatkan hasil seleksi KPU Kabupaten kota se Maluku dibatalkan seperti di beberapa kabupaten/kota di indonesia.
Untuk itu, LPCRM PWPM Maluku, mendesak KPU RI untuk memberikan sanksi tegas dan melakukan pembatalan hasil seleksi anggota KPU kab/kota yang cacat etika dan pedoman teknis seleksi KPU kab/kota 2024.(IM-03)






