Infomalukunews.com, Dobo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru resmi menetapkan SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR” sebagai tersangka atas korupsi pembangunan gedung perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru, tahun anggaran 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru DR Amanda SH, MH saat dilakukan Konperensi Pers di kantor Kejari Senin 20 April 2026.
“Pada kesempatan ini, kami tegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi” Kata Amanda
Adapun kronoligi-nya adalah bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Bandara Internasional Soekamo-Hatta, telah dilakukan penyerahan saksi atas nama SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Bahwa sebelum dilakukan penyerahan tersebut, Yang bersangkutan sebelumnya terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kahmantan Barat.
Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada sekitar pukul 16.00 WIB di Posko Kejaksaan pada Bandara Internasional Soekarno Hatta, kemudian segera dibawa ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Negeri Kota
Kata Amanda, Perlu kami jelaskan, bahwa saksi SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak ditemukan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya serta dengan mempertimbangkan hasil perneriksaan saksi saksi, alat bukti dokumen, serta keterangan ahli yang saling berkesesuaian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurang kurangnya dua alat bukti yang cukup dan sah.
Bahwa tersangka merupakan pengembangan dari dua terpidana pada Kasus pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
Dimana sudah ada 2 tersangka Yang telah telah telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), diantaranya JOHAN LEKATOMPESSY Alias HANI yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta rumah) subsider Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan WAHAB MANGAR, S.Hi Alas WAHAB dengan pidana penjara selama 7 Tahun serta pidana denda sejumiah Rp.300.000.000,00 (uga ratus juta
Berdasarkan hasi audit, ditemukan Kerugian Keuangan Negara Yang Signifikan, berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan nilai total Rp.1.572.919.910,50. (satu mulidr lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu, sembilan ratus sepuluh rupiah Iima puluh sen) yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan.
Bahwa terhadap perbuatannya, tersangka SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR disangkakan
Dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Und dang N 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasai 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto
Supardi Arifin merupakan kontraktor atau pelaksana pekerjaan pembangunan perpustakaan tahun anggaran 2022 dengan anggaran sebesar Rp 9.381.386.249.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan dan denda keterlambatan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.572.919.910.(IM-03)







