IM-Ambon-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan ada dua proyek yang bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin 09/10/2023 menyatakan,
“Dua kasus tersebut telah naik penyidikan, dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna merampungkan berkas penyidikan.” katanya
Dikatakan, kasus itu yakni Proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tahun 2020 berada pada dua desa yaitu di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku.
“Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar, namun hasilnya mangrak.” ungkap Kareba.
Sebentar itu tambahnya, untuk yang kedua itu, proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang menelan anggaran sebesar Rp 14 miliar.
“Tadi juga sudah diperiksa delapan orang saksi untuk yang air bersih di Pulau Haruku. Mereka adalah PPK dan Pokja. Sementara untuk talud di pulau Buru, masih di jadwalkan pemanggilan saksi yang akan hadir untuk diperiksa pada Rabu besok,” ucap Kareba.
Setelah naik penyidikan, lanjut Kareba, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk juga telah memeriksa saksi yang telah di panggil awal.
“Yang pastinya dijadwalkan pemanggilan saksi yang akan hadir untuk diperiksa pada Rabu besok,” tandasnya.
Diketahui, dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pememlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (IM-06).







