Dobo, Info Maluku.com, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, lewat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, (Senin 23/10), telah menetapkan Tersangka berinisial RAR yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan. Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi Kecamatan Aru Utara Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017-2021.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan oleh Jaksa Penyidik dalam dugaan tersebut bahwa Rumah Sakit Pratama Marlasi tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak dan mutu beton yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, saat ini Rumah Sakit Pratama Marlasi dalam keadaan belum selesai dikerjakan dan mengalami beberapa kerusakan sehingga belum dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Perbuatan Tersangka RAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka RAR pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Dobo (IM-DW)






