Gubernur “Setali Tiga Uang” Dengan DPRD Maluku, Tidak Tanggap Kondisi Pasar Baru Mardika

- Publisher

Wednesday, 30 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON-Meski ada surat tembusan dari DPRD Provinsi Maluku No. 047/269 tanggal 25 Agustus 2023, perihal pemberitahuan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, untuk menginformasikan kepada PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) membuka kembali ruko yang telah digembok dan tidak melakukan pengembokan terhadap ruko yang lain, Gubernur belum juga menanggapi surat pihak PT. BPT tersebut.

Sementara proses sengketa perdata ini masih berlangsung di PTUN Ambon. Namun herannya Gubernur Maluku sampai sekarang belum menindaklanjuti surat dimaksud.


“Nah ini yang bikin kita maupun publik bingung, ” ujar kuasa hukum PT BPT Menurut pengacara Yani Hakim, sepanjang Gubernur Maluku dalam hal ini selaku Pejabat Tata Usaha Negara belum mencabut Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkannya, maka surat keputusan tersebut dianggap tetap berlaku.

“Karena kami selaku kuasa hukum menganut asas contrarius actus yang menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara, yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumennya yang di buatnya,” jelas kuasa hukum PT BPT itu.

Namun begitu, pihaknya selaku kuasa hukum PT. BPT tetap akan melakukan penertiban. Baik berupa penutupan sementara terhadap ruko di kawasan Mardika yang masuk dalam objek P
perjanjian yang sebanyak 140 Ruko itu.

Dan bagi para pengguna ruko yang belum menyelesaikan administrasi ke PT. BPT, maka pihaknya akan melakukan sesuai isi perjanjian, menggembok maupun membuka gembok ruko-ruko tersebut, ujar pengacara Yani Hakim, harus merujuk pada Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan No 21 Tahun 2022. Yang mana perjanjian tersebut menganut asas facta sun servanda, “yang menyatakan setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak,” catat kuasa hukum PT BPT itu.

Dia menjelaskan tindakan pihak BPT tanggal 25 Agustus 2023 untuk lakukan penertiban dan penutupan sementara terhadap ruko-ruko yang ada disebabkan para pengguna ruko ini masuk dalam objek perjanjian. Sementara pengguna ruko dimaksud belum menyelesaikan administrasinya dengan pihak PT. BPT selaku pihak Kedua dalam perjanjian tersebut.

“Yang anehnya ada pengguna ruko yang telah lakukan pengrusakan terhadap gembok tersebut. Terhadap hal ini kami telah membuat laporan pengaduan secara resmi di Polda Maluku,” akuinya.

Dia menambahkan, permohonan skorsing kepada Majelis Hakim Perkara No. Perkara 10/G/2023/PTUN. Amb tertanggal 25 Agustus 2023 melalui kuasa hukumnya, diakui, belum ada penetapan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Aquo.

Dengan demikian PT. BPT tetap melakukan Pentupan sementara terhadap ruko-ruko yang masih membangkang.

“Kalau kita cermati langkah DPRD Maluku membentuk Pansus untuk menyelesaikan pengelolaan Pasar Mardika sesuai Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2023 tanggal 18 April 2023, tepatnya pada tanggal 18 September mendatang berarti ini sudah berjalan selama + 6 bulan. Tentunya kita perlu mempertanyakan kinerja Pansus selama ini, karena jika kita berpegang pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Peyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya pasal 64 ayat (4) huruf b bahwa masa kerja Pansus paling lama 6 bulan untuk tugas selain pembentukan Perda. Sehingga dalam persoalan ini terkesan dibiarkan berlarut-larut dan tidak ada kejelasan dari Pansus,” beber kuasa hukum PT BPT ini.

Sementara terhadap 140 ruko ini semua merupakan objek perjanjian yang sudah jelas status hukumnya. Apalagi ini merupak asset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang harus dikelola secara baik dan berkelanjutan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku.

Bahkan hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Peraturan menteri dalam negeri No. 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah jo. Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.(IM-03 )

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru