GAWAT! Titipan Istri Bupati, Kadis Perdagangan SBB Abidin Papalia, Kepergok Tidur Santai Saat Jam Kerja, Kaki Naik di Atas Meja

- Publisher

Thursday, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat Kepemimpinan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari kinerja Kepala Dinas Perdagangan SBB, Abidin Papalia, yang diduga tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Rabu (15/4/2026)

Sejumlah masyarakat mengaku kecewa setelah mendapati langsung Kepala Dinas Perdagangan sedang tidur di ruang kerjanya pada saat jam kerja. Peristiwa tersebut terjadi ketika warga hendak menemui yang bersangkutan untuk menanyakan proposal program yang telah diajukan.

Alih-alih mendapatkan pelayanan, warga justru dibuat bingung karena melihat pejabat tersebut tertidur pulas dengan posisi yang dinilai tidak etis, yakni kaki di atas meja kerja.

“Katong datang mau tanya proposal, tapi yang katong dapat malah lihat Kadis tidur. Ini sangat tidak pantas sebagai pejabat publik,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menilai, tindakan tersebut mencerminkan buruknya etika pelayanan publik dan rendahnya profesionalitas seorang pejabat daerah. Padahal, sebagai Kepala Dinas, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab besar dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan bahwa Abidin Papalia merupakan “titipan” dari istri Bupati, Ny. Yeni Robayani Asri. Hal ini semakin memperkuat kekecewaan publik terhadap kondisi pemerintahan daerah saat ini.

Akibat kejadian tersebut, masyarakat mendesak Bupati SBB  Ir Asri Arman untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar Abidin Papalia dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

“Kalau Bupati Ir Asri Arman masih mempertahankan Kadis seperti ini, masyarakat bisa menilai bahwa perilaku seperti tidur saat jam kerja itu dibiarkan dan didukung,” tegasnya

Secara aturan, tindakan tidur saat jam kerja merupakan pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan ASN untuk menaati jam kerja dan menjaga profesionalisme.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut memang tidak langsung berupa pemecatan, melainkan melalui tahapan mulai dari teguran, hukuman disiplin sedang, hingga hukuman berat berupa pencopotan jabatan atau pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Biasanya, laporan terkait pelanggaran disiplin ASN akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum kepala daerah mengambil keputusan.

Namun demikian, masyarakat menilai bahwa sebagai pejabat tinggi pratama, tindakan tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi Bupati untuk mengevaluasi bahkan mencopot jabatan yang bersangkutan demi menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat.(IM-03)

Berita Terkait

Sangkala Soroti Fiskal Maluku: APBD Perubahan 2026 Harus Realistis dan Tepat Sasaran
Kapolres SBB Kerahkan 92 Personel Lokalisir pertikaian Patahuwe-Lisabata, Situasi Kini Kondusif Warga dihimbau menahan diri
Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon
Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan
Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.
Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”
Berita ini 514 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 19 September 2026 - 23:36 WIT

Sangkala Soroti Fiskal Maluku: APBD Perubahan 2026 Harus Realistis dan Tepat Sasaran

Saturday, 12 September 2026 - 11:23 WIT

Kapolres SBB Kerahkan 92 Personel Lokalisir pertikaian Patahuwe-Lisabata, Situasi Kini Kondusif Warga dihimbau menahan diri

Monday, 7 September 2026 - 18:44 WIT

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 September 2026 - 11:29 WIT

Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan

Friday, 4 September 2026 - 15:21 WIT

Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.

Berita Terbaru