Ary Sahertian Desak Pemerintah Perjelas Status Wilayah Adat Negeri Nusaniwe

- Publisher

Sunday, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon memperjelas status serta batas wilayah adat Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang bersinggungan dengan kawasan hutan lindung.

Menurut Ary, kejelasan status wilayah tersebut penting untuk memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi, terutama menyusul pembangunan fasilitas site radar milik TNI Angkatan Udara (TNI AU) di kawasan Para Layang, Dusun Airlouw, Kecamatan Nusaniwe, yang mendapat penolakan dari masyarakat adat Negeri Nusaniwe.

Hal tersebut disampaikan Ary kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/9/2026).

Ary mengatakan, persoalan wilayah adat dan status kawasan hutan harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan status administratif suatu kawasan, tetapi juga dengan mempertimbangkan aspek regulasi, sejarah penguasaan wilayah, serta keberadaan masyarakat hukum adat yang telah mendiami dan menguasai wilayah tersebut secara turun-temurun.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebijakan terkait kawasan hutan tidak mengesampingkan keberadaan masyarakat hukum adat yang memiliki sejarah penguasaan terhadap wilayah tertentu.

“Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 33 menyebutkan, negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tetapi landasan yuridis mengenai hak wilayah masyarakat adat juga diatur dalam UUD Pasal 18B,” tegas Ary.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang berkaitan dengan kedudukan hutan adat.

Ary menilai putusan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam melihat posisi masyarakat hukum adat dalam pengelolaan wilayah dan hutan.

“Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 mengatur, bahwa hutan adat bukan hutan negara, atau bukan milik negara,” ujarnya.

Minta Pemerintah Tidak Abaikan Sejarah Wilayah Adat

Ary mengakui persoalan di lapangan terkadang tidak berjalan sejalan dengan ketentuan regulasi. Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Kota Ambon dinilai perlu melihat persoalan hak wilayah masyarakat adat secara lebih serius.

“Sebagai wakil rakyat, saya mau bilang, mestinya pemangku jabatan, baik di provinsi bahkan kota, yang merupakan wilayah masyarakat adat yang ada di Kota Ambon, bersama dengan kebijakan pemerintah provinsi mesti melihat hal ini. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” tegasnya.

Menurut Ary, keberadaan batas-batas wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah yang telah ditentukan dan diwariskan oleh para datuk serta leluhur masing-masing negeri.

Ia menilai, batas kewenangan dan wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan status suatu kawasan.

“Para datuk dan leluhur kita telah berjuang dan menentukan tapal batas kewenangan hak adat. Tetapi semudahnya itu diambil alih oleh negara. Mestinya, dari sisi regulasi ini menjadi cermin dan dasar perjuangan bagi negara, para petinggi negara dan pemangku jabatan,” katanya.

Minta Bukti Sejarah dan Dokumen Wilayah Ditelusuri

Ary berharap pemerintah tidak hanya berpedoman pada status kawasan sebagai hutan lindung, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap sejarah penguasaan wilayah serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat yang memiliki kepentingan langsung terhadap wilayah tersebut.

Pemerintah, kata dia, juga perlu memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk menyampaikan bukti-bukti terkait sejarah, batas wilayah, serta dasar penguasaan yang mereka pertahankan.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting, dalam memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama ketika terdapat perbedaan antara dokumen administratif dengan klaim, serta sejarah penguasaan wilayah masyarakat adat,” ujar Sahertian.

Karena itu, ia mendorong agar persoalan wilayah adat Negeri Nusaniwe diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang jelas, sehingga keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, masyarakat adat tetap memiliki hak untuk memperjuangkan wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari hak adat melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Saya berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat mengambil posisi yang lebih aktif dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Kalau ini kebenaran, harus dibuktikan juga dengan kebenaran,” harap Sahertian.

Ajak Masyarakat dan Latupati Kawal Persoalan

Ary menambahkan, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat tidak boleh berhenti pada ketentuan normatif, tetapi harus tercermin dalam kebijakan pemerintah ketika berhadapan dengan persoalan konkret di lapangan.

Ia juga mengajak masyarakat Nusaniwe, negeri-negeri di sekitarnya, serta para Latupati untuk bersama-sama mengawal persoalan hak wilayah adat agar proses penyelesaiannya dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Nusaniwe dan desa-desa yang ada di sekitarnya, para Latupati. Jangan kita melihat yang satu menjadi korban, mesti kita juga merasakan sakitnya. Mari kita bersatu membangun, dan berjuang terus mempertahankan hak adat yang merupakan hak masyarakat Maluku, hak masyarakat negeri,” tandasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
M.J. BOOY, S.E. MINTA GUBERNUR MALUKU EVALUASI DAN CABUT POS TNI DI KAWASAN GUNUNG BOTAK
Wagub Maluku Tinjau Kesiapan Tenaga Kesehatan Muda untuk Bekerja ke Luar Negeri
Dirgahayu TNI ke-81, Ketua DPRD Tual: TNI Kuat Bersama Rakyat
Promosikan Pesona Bumi Jargaria, Disparekraf Aru Gelar Lomba Video Ekowisata
Pomdam XV/Pattimura Tangani Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Mat Tuhepaly Soroti Polemik Seknegeri Siri Sori Islam, Minta Bupati Malteng Segera Tuntaskan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 16:08 WIT

Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan

Monday, 5 October 2026 - 07:53 WIT

Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya

Monday, 5 October 2026 - 01:02 WIT

M.J. BOOY, S.E. MINTA GUBERNUR MALUKU EVALUASI DAN CABUT POS TNI DI KAWASAN GUNUNG BOTAK

Sunday, 4 October 2026 - 23:07 WIT

Wagub Maluku Tinjau Kesiapan Tenaga Kesehatan Muda untuk Bekerja ke Luar Negeri

Sunday, 4 October 2026 - 13:28 WIT

Promosikan Pesona Bumi Jargaria, Disparekraf Aru Gelar Lomba Video Ekowisata

Berita Terbaru