Infomalukunews.com, Ambon – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyoroti ketimpangan distribusi kuota solar bersubsidi pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon. Pemerataan kuota dinilai penting untuk mengurai antrean kendaraan yang kerap terkonsentrasi pada SPBU tertentu.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, meminta pemerintah daerah bersama Pertamina melakukan penataan kembali distribusi kuota solar bersubsidi, dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di masing-masing wilayah.
Menurut Irawadi, ketidakmerataan kuota membuat kendaraan cenderung berpindah dan menumpuk pada SPBU tertentu yang masih memiliki ketersediaan solar bersubsidi.
“Kalau kuotanya ditambah dan kendaraan bisa terbagi di beberapa titik SPBU yang menjual solar subsidi, saya kira antrean bisa diurai,” ujar Irawadi saat dihubungi dari Ambon, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan, tetapi juga mencakup mekanisme penyaluran, pendistribusian hingga penentuan harga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kita bahas terkait penyaluran, pendistribusian dan penentuan harga BBM sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019,” katanya.
Ada SPBU Hanya Dapat Sekitar Satu Ton per Hari
Irawadi mengungkapkan, salah satu persoalan yang ditemukan Komisi II adalah masih adanya SPBU yang memperoleh kuota solar bersubsidi relatif kecil. Bahkan, terdapat SPBU yang hanya mendapatkan kuota sekitar satu ton per hari.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian karena keterbatasan kuota pada satu SPBU dapat menyebabkan kendaraan berpindah ke SPBU lain yang masih menyediakan solar bersubsidi.
Akibatnya, antrean kendaraan menjadi terkonsentrasi dan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas.
“Harus tersedia beberapa titik yang menjual solar subsidi. Kalau semua kendaraan terkonsentrasi di satu atau dua SPBU, antrean pasti panjang,” ujarnya.
Karena itu, Irawadi mendorong pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyampaikan kebutuhan tambahan kuota solar bersubsidi.
Ia menekankan, usulan penambahan kuota harus didukung data dan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang benar-benar terjadi di lapangan.
Antrean Tak Selalu Berarti BBM Langka
Irawadi juga menegaskan, antrean panjang di sejumlah SPBU tidak serta-merta menunjukkan adanya kelangkaan BBM bersubsidi.
Menurutnya, setiap SPBU memiliki batas kuota harian yang harus dipatuhi dalam penyaluran. Karena itu, persoalan antrean perlu dilihat tidak hanya dari sisi ketersediaan BBM, tetapi juga dari pola distribusi dan pelayanan di SPBU.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata kekurangan BBM. Mekanisme distribusi dan antrean juga harus kita benahi, agar masyarakat tidak dirugikan,” tandasnya.
Selain kuota, kata Irawadi, pola pelayanan juga perlu ditata agar BBM bersubsidi tidak habis dalam waktu singkat yang kemudian menyebabkan kendaraan menumpuk pada periode tertentu.
Ia menyebut, sejumlah SPBU telah menerapkan pola pelayanan secara bertahap, mulai pagi hingga siang atau sore hari.
Ada SPBU yang melayani kendaraan sejak sekitar pukul 05.00 WIT hingga pukul 07.00 WIT atau 08.00 WIT, kemudian kembali membuka pelayanan pada waktu berikutnya.
“Kalau dijual sekaligus mulai jam lima pagi sampai kuota habis, ternyata antreannya justru bisa semakin panjang, dan menimbulkan kemacetan. Karena itu, perlu dibagi dalam beberapa waktu,” jelasnya.
Lokasi SPBU Juga Jadi Persoalan
Selain kuota dan pola pelayanan, Irawadi menilai lokasi SPBU juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
Sejumlah SPBU berada di kawasan persimpangan maupun ruas jalan dengan tingkat kepadatan kendaraan yang tinggi. Ketika antrean kendaraan mengular hingga badan jalan, kondisi tersebut bukan hanya menghambat pelayanan, tetapi juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Karena itu, solusi terhadap persoalan antrean solar bersubsidi harus dilakukan secara menyeluruh.
Penambahan kuota, kata Irawadi, perlu dibarengi dengan pemerataan titik penyaluran dan pengaturan antrean. Dengan demikian, distribusi BBM bersubsidi tidak hanya terpusat pada satu atau dua SPBU.
Data Kebutuhan Jadi Dasar Kuota 2027
Di sisi lain, Komisi II DPRD Provinsi Maluku mulai mendorong pengumpulan data kebutuhan BBM bersubsidi sebagai bahan pembahasan dan pengusulan kuota tahun 2027.
Menurut Irawadi, data kebutuhan dari kabupaten/kota di Maluku sangat penting untuk memastikan penentuan kuota berikutnya memiliki dasar yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Paling tidak kuota kita bisa pertahankan. Kalau memungkinkan, kita dorong agar ditambah sesuai kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Irawadi menambahkan, berdasarkan keterangan Pertamina dalam rapat beberapa waktu lalu, kuota BBM bersubsidi di Maluku dipastikan tetap tersedia hingga 31 Desember 2026.
Dengan demikian, persoalan antrean yang terjadi saat ini diharapkan dapat ditangani melalui pembenahan mekanisme distribusi, pemerataan kuota antar-SPBU, pengaturan waktu pelayanan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Pertamina.
Untuk diketahui, persoalan kuota solar bersubsidi hingga antrean panjang kendaraan sebelumnya telah menjadi perhatian dalam rapat bersama PT Pertamina Patra Niaga dan lembaga penyalur SPBU pada Jumat (28/8/2026) (IM-03)







