Infomalukunews.com,Ambon – DPRD Provinsi Maluku resmi menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus membuka Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Penutupan dan pembukaan masa persidangan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan laporan pelaksanaan sejumlah agenda dan produk kedewanan yang telah dilaksanakan selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Watubun mengatakan, berbagai agenda yang telah dilaksanakan merupakan bagian dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Sejumlah agenda tersebut antara lain pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah (Ranperda), penyampaian hasil pembahasan alat kelengkapan DPRD, rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi Maluku, serta kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses dan kegiatan representasi lainnya.
“Berbagai agenda kedewanan, rapat-rapat kerja, serta penyerapan aspirasi masyarakat melalui representasi telah dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Watubun.
Pimpinan DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, alat kelengkapan dewan, Pemerintah Provinsi Maluku, serta seluruh pihak terkait yang telah mendukung pelaksanaan agenda kedewanan selama Masa Persidangan III.
Menurut Watubun, seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga legislatif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Siapkan Agenda Persidangan 2026–2027
Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan sejumlah agenda yang akan menjadi fokus pelaksanaan tugas kedewanan.
Berdasarkan agenda kegiatan DPRD Provinsi Maluku Tahun Sidang 2026–2027, Masa Persidangan I akan diisi dengan berbagai agenda, mulai dari rapat paripurna, rapat alat kelengkapan DPRD, pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan dan penetapan sejumlah rancangan peraturan daerah.
Salah satu agenda penting yang akan menjadi perhatian DPRD adalah pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
“Agenda tersebut dilanjutkan dengan rapat paripurna penyampaian nota keuangan, penyampaian dokumen perubahan APBD, serta pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Watubun.
Selain agenda penganggaran, DPRD juga menjadwalkan verifikasi surat-surat masuk oleh pimpinan DPRD serta pembahasan bersama presidium terkait.
DPRD juga akan melaksanakan dua rapat paripurna terkait pembahasan Perda yang berasal dari usul inisiatif DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan perubahan terhadap Perda yang berasal dari usul inisiatif DPRD turut masuk dalam agenda Masa Persidangan I.
Tidak hanya itu, DPRD Provinsi Maluku juga akan memasuki tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Agenda tersebut mencakup rapat paripurna penyampaian dokumen APBD 2027 dan pembahasannya melalui alat kelengkapan DPRD,” jelas Watubun.
Selanjutnya, DPRD menjadwalkan sejumlah agenda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027.
Agenda lainnya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan persidangan dan selanjutnya disosialisasikan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
“Rangkaian kegiatan tersebut kemudian akan ditutup dengan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027,” ucap Watubun.
Setelah seluruh rangkaian agenda selesai, DPRD Provinsi Maluku akan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Laporan tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.
Watubun menegaskan, dengan ditetapkannya agenda tersebut, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 resmi dibuka sesuai ketentuan Pasal 199 ayat (2) huruf a.
“Pembukaan masa persidangan ini menjadi dasar bagi DPRD Provinsi Maluku untuk melaksanakan agenda legislasi, penganggaran dan pengawasan sesuai program kerja serta jadwal persidangan yang telah ditetapkan,” tandas Watubun.(IM-03)







