DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

- Publisher

Sunday, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara aktivitas outlet Mie Gacoan yang dikelola PT Pesta Pora Abadi. Penghentian tersebut dilakukan setelah DLHP menemukan adanya pelanggaran terkait pengelolaan air limbah yang disebut telah melampaui baku mutu dan berpotensi menyebabkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, Rabu (16/9/2026), menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan secara bertahap.

Menurut Apries, pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Namun, penegakan hukum lingkungan tidak serta-merta langsung diarahkan pada sanksi pidana.

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan dimana telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan secara berjenjang dan pidana merupakan langkah terakhir,” ujar Apries.

Teguran Tak Ditindaklanjuti

Apries mengungkapkan, sebelum menjatuhkan sanksi penghentian sementara, DLHP telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pihak pengelola.

Namun, menurut DLHP, teguran tersebut belum ditindaklanjuti dengan langkah konkret berupa pembangunan atau pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DLHP meningkatkan sanksi ke tahap paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali,” tegas Apries.

Ia menambahkan, penghentian sementara tersebut akan tetap berlaku sepanjang pihak pengelola belum memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan lingkungan hidup.

“Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tandasnya.

Sabtu Ini DLHP Kembali Verifikasi

DLHP Kota Ambon dijadwalkan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu, 19 September 2026.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan sejauh mana pihak Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban perbaikan dan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan apakah sanksi penghentian sementara masih harus diberlakukan atau dapat dicabut setelah seluruh kewajiban dipenuhi.

Langkah DLHP ini sekaligus menegaskan bahwa aktivitas usaha tidak hanya dituntut mengejar keuntungan, tetapi juga wajib memastikan pengelolaan limbah memenuhi standar lingkungan dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.(IM-03)

Berita Terkait

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar
Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya
DPRD Maluku Terima KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Pembahasan Fokus pada Kondisi Fiskal Daerah
Hadapi Blok Masela, Pemuda Muhammadiyah Maluku Bahas Pengawasan dan Tenaga Kerja Asing
Watubun: Penghargaan Pendidikan Maluku Harus Berbuah Perbaikan Nyata
Polres Buru Selatan Tangkap Arief Tjitrokusuma DPO, Kasus Perlindungan Konsumen di Surabaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 14:30 WIT

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional

Sunday, 20 September 2026 - 14:25 WIT

DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

Sunday, 20 September 2026 - 14:17 WIT

FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman

Sunday, 20 September 2026 - 09:54 WIT

Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar

Saturday, 19 September 2026 - 23:45 WIT

Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya

Berita Terbaru