Infomalukunews.com,Ambon — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara aktivitas outlet Mie Gacoan yang dikelola PT Pesta Pora Abadi. Penghentian tersebut dilakukan setelah DLHP menemukan adanya pelanggaran terkait pengelolaan air limbah yang disebut telah melampaui baku mutu dan berpotensi menyebabkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, Rabu (16/9/2026), menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan hidup yang dilakukan secara bertahap.
Menurut Apries, pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Namun, penegakan hukum lingkungan tidak serta-merta langsung diarahkan pada sanksi pidana.
“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan dimana telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan secara berjenjang dan pidana merupakan langkah terakhir,” ujar Apries.
Teguran Tak Ditindaklanjuti
Apries mengungkapkan, sebelum menjatuhkan sanksi penghentian sementara, DLHP telah memberikan teguran dan surat peringatan kepada pihak pengelola.
Namun, menurut DLHP, teguran tersebut belum ditindaklanjuti dengan langkah konkret berupa pembangunan atau pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DLHP meningkatkan sanksi ke tahap paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali,” tegas Apries.
Ia menambahkan, penghentian sementara tersebut akan tetap berlaku sepanjang pihak pengelola belum memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan lingkungan hidup.
“Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tandasnya.
Sabtu Ini DLHP Kembali Verifikasi
DLHP Kota Ambon dijadwalkan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu, 19 September 2026.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan sejauh mana pihak Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban perbaikan dan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan apakah sanksi penghentian sementara masih harus diberlakukan atau dapat dicabut setelah seluruh kewajiban dipenuhi.
Langkah DLHP ini sekaligus menegaskan bahwa aktivitas usaha tidak hanya dituntut mengejar keuntungan, tetapi juga wajib memastikan pengelolaan limbah memenuhi standar lingkungan dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.(IM-03)







