Empat Terdakwa Tipikor e-KTP SBB Dituntut Berbeda.

- Publisher

Sunday, 11 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-SBB-Empat orang terdakwa kasus Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB di tuntut berbeda, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. jumat 09/06/23.

Keempat terdakwa itu yakni, Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, Cloudya M. Soumeru dan Mohamad Imran Lukman.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raimon Noya

Keempat terdakwa itu dituntut dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Ambon yang dipimpim Hakim Ketua Lutfi Alzagladi di dampingi dua Hakim Anggota

JPU pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) Raimon Noya dalam tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan Menyatakan ke enam terdakwa yakni Demianus Ahiyate,
Rusdi Mansur, Cloudya M. Soumeru dan Mohamad Imran Lukman, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal mengadakan Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB

“Keempat terdakwa Tipikor dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.” ujar JPU.

Selanjutnya, JPU juga menjatuhkan pidana terhadap Keempat terdakwa dengan pidana penjara berbeda yakni, Demianus Ahiyate dituntut 3,6 Tahun Penjara, denda Rp100.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan Rusdi Mansur, dituntut 1,9 tahun penjara, dendan 50.000.00 subsidair 3 bulan kurungan.

“Sedangkan terdakwa Cloudya M. Soumeru dituntut 2,3 Tahun penjara, dengan denda 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan Mohamad Imran Lukman dituntut 2,6 Tahun penjara, dendan 50.000.00 subsidair 4 bulan kurungan.” papar JPU.

Tak hanya itu, keempat terdakwa juga dituntut pidana uang penganti masing-masing, Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, sedangkan Rusdi Mansur sebesar Rp 8.750.000,00.

Selanjutnya, Cloudya M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00, sedangkan untuk Mohamad Imran Lukman sebesar Rp 471.385.000,00.

Usai mendengarkan tuntutan JPU dan majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan Pembelaan terdakwa. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 725 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru