IM-SBB-Empat orang terdakwa kasus Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB di tuntut berbeda, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. jumat 09/06/23.
Keempat terdakwa itu yakni, Demianus Ahiyate, Rusdi Mansur, Cloudya M. Soumeru dan Mohamad Imran Lukman.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raimon Noya
Keempat terdakwa itu dituntut dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Ambon yang dipimpim Hakim Ketua Lutfi Alzagladi di dampingi dua Hakim Anggota
JPU pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) Raimon Noya dalam tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan Menyatakan ke enam terdakwa yakni Demianus Ahiyate,
Rusdi Mansur, Cloudya M. Soumeru dan Mohamad Imran Lukman, secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal mengadakan Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB
“Keempat terdakwa Tipikor dalam perkara ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.” ujar JPU.
Selanjutnya, JPU juga menjatuhkan pidana terhadap Keempat terdakwa dengan pidana penjara berbeda yakni, Demianus Ahiyate dituntut 3,6 Tahun Penjara, denda Rp100.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan Rusdi Mansur, dituntut 1,9 tahun penjara, dendan 50.000.00 subsidair 3 bulan kurungan.
“Sedangkan terdakwa Cloudya M. Soumeru dituntut 2,3 Tahun penjara, dengan denda 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan Mohamad Imran Lukman dituntut 2,6 Tahun penjara, dendan 50.000.00 subsidair 4 bulan kurungan.” papar JPU.
Tak hanya itu, keempat terdakwa juga dituntut pidana uang penganti masing-masing, Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, sedangkan Rusdi Mansur sebesar Rp 8.750.000,00.
Selanjutnya, Cloudya M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00, sedangkan untuk Mohamad Imran Lukman sebesar Rp 471.385.000,00.
Usai mendengarkan tuntutan JPU dan majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan Pembelaan terdakwa. (IM-Kiler).






