Eksplorasi Nikel Di Supe, PT. Mulya Jaya Bakal Digugat Oleh Masyarakat Adat Luhu.

- Publisher

Saturday, 6 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM, Luhu, SBB,- Masyarakat adat Negeri Luhu Akang Menggugat PT. Mulya Jaya Abadi Berkah atas Esploitasi dan pengambilan Material Tambang Nikel Di Supe.(06/08/2024).

Masyarakat Adat Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat merasa dirugikan atas aktifitas PT.Muya Jaya Abadi Berkah tanpa ijin dari Negeri Luhu sebagai pemilik Wilayah Hukum Adat.

Perlu diketahui Supe Merupakan Wilayah Masyarakat Adat Luhu dan Di jaga Oleh Keluarga Kasturian sebagaimana Berdasarkan Surat Tahun 1902 yg di tanda tangani oleh Raja Tua Luhu Haming Payapo.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Masyarakat adat Negeri Luhu, Marsel Maspaitella Melalui Selulernya kepada media ini, Maspaitella mengatakan bahwa Supe adalah merupakan Tanah adat Masyarakat adat Luhu yang dimana Pertambangan nikel di dalam Lokasi Wilayah adat Masyarakat adat Negeri Luhu wajib mendapatkan Persetujuan dan rekomendasi dari masyarakat adat Luhu.

“Karena tidak ada persetujuan dan rekomendasi dari masyarakat adat Negeri Luhu maka saya selaku kuasa Hukum Masyarakat adat Luhu akan Mengajukan Gugatan Perbuatan melawan Hukum di pengadilan Negeri Hunipopu untuk menuntut pihak perusahaan untuk mengganti kerugian atas penggunaan lahan milik masyarakat adat Luhu tersebut”. Ujar Maspaitella

“Maspaitella juga menjelaskan bahwa PT. Mulya Jaya Abadi Berkah seharusnya mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat Luhu sebelum melakukan pentahapan proses Perijinan, ini tiba – tiba Perusahan pertambangan tersebut telah melakukan aktifitas tanpa di ketahui oleh Pemerintah Negeri dan Masyarakat Adat Negeri Luhu”. Jelasnya

Terkait persoalan ini kami akan mengambil tindakan hukum dan tentunya sebagaimana juga telah ada putusan MK No. 35/2012, dan maka itulah sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pegeri Dataran Hunipopu serta menuntut ganti kerugian sebesar 500 milyar per bulan kepada Masyarakat Adat Negeri Luhu”.tandasnya.(IM.KR).

Berita Terkait

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Masalah Habaka, Pj.Bupati Bentuk Tim Mediasi. Dusun Pelita Jaya Dan Pulau Osi Tidak Koperatif.
GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru
Berita ini 899 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Thursday, 12 September 2024 - 02:00 WIT

Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.

Tuesday, 10 September 2024 - 13:57 WIT

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sunday, 8 September 2024 - 20:10 WIT

Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel

Berita Terbaru

Daerah

2 Terdakwa Narkoba di Vonis 2,6 Tahun Bui.

Tuesday, 15 Oct 2024 - 00:03 WIT

Daerah

Oknum Polisi di Maluku Aniaya 3 Bocah, Dituntut 5 Bulan 

Monday, 14 Oct 2024 - 23:59 WIT

Daerah

Peringati Hari Pangan Sedunia 16 Oktober Pemkot Gelar GPM 

Monday, 14 Oct 2024 - 18:04 WIT