INFOMALUKUNEWS.COM, Luhu, SBB,- Masyarakat adat Negeri Luhu Akang Menggugat PT. Mulya Jaya Abadi Berkah atas Esploitasi dan pengambilan Material Tambang Nikel Di Supe.(06/08/2024).
Masyarakat Adat Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat merasa dirugikan atas aktifitas PT.Muya Jaya Abadi Berkah tanpa ijin dari Negeri Luhu sebagai pemilik Wilayah Hukum Adat.
Perlu diketahui Supe Merupakan Wilayah Masyarakat Adat Luhu dan Di jaga Oleh Keluarga Kasturian sebagaimana Berdasarkan Surat Tahun 1902 yg di tanda tangani oleh Raja Tua Luhu Haming Payapo.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Masyarakat adat Negeri Luhu, Marsel Maspaitella Melalui Selulernya kepada media ini, Maspaitella mengatakan bahwa Supe adalah merupakan Tanah adat Masyarakat adat Luhu yang dimana Pertambangan nikel di dalam Lokasi Wilayah adat Masyarakat adat Negeri Luhu wajib mendapatkan Persetujuan dan rekomendasi dari masyarakat adat Luhu.
“Karena tidak ada persetujuan dan rekomendasi dari masyarakat adat Negeri Luhu maka saya selaku kuasa Hukum Masyarakat adat Luhu akan Mengajukan Gugatan Perbuatan melawan Hukum di pengadilan Negeri Hunipopu untuk menuntut pihak perusahaan untuk mengganti kerugian atas penggunaan lahan milik masyarakat adat Luhu tersebut”. Ujar Maspaitella
“Maspaitella juga menjelaskan bahwa PT. Mulya Jaya Abadi Berkah seharusnya mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat Luhu sebelum melakukan pentahapan proses Perijinan, ini tiba – tiba Perusahan pertambangan tersebut telah melakukan aktifitas tanpa di ketahui oleh Pemerintah Negeri dan Masyarakat Adat Negeri Luhu”. Jelasnya
Terkait persoalan ini kami akan mengambil tindakan hukum dan tentunya sebagaimana juga telah ada putusan MK No. 35/2012, dan maka itulah sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pegeri Dataran Hunipopu serta menuntut ganti kerugian sebesar 500 milyar per bulan kepada Masyarakat Adat Negeri Luhu”.tandasnya.(IM.KR).