Eksplorasi Nikel Di Supe, PT. Mulya Jaya Bakal Digugat Oleh Masyarakat Adat Luhu.

- Publisher

Saturday, 6 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM, Luhu, SBB,- Masyarakat adat Negeri Luhu Akang Menggugat PT. Mulya Jaya Abadi Berkah atas Esploitasi dan pengambilan Material Tambang Nikel Di Supe.(06/08/2024).

Masyarakat Adat Luhu Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat merasa dirugikan atas aktifitas PT.Muya Jaya Abadi Berkah tanpa ijin dari Negeri Luhu sebagai pemilik Wilayah Hukum Adat.

Perlu diketahui Supe Merupakan Wilayah Masyarakat Adat Luhu dan Di jaga Oleh Keluarga Kasturian sebagaimana Berdasarkan Surat Tahun 1902 yg di tanda tangani oleh Raja Tua Luhu Haming Payapo.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Masyarakat adat Negeri Luhu, Marsel Maspaitella Melalui Selulernya kepada media ini, Maspaitella mengatakan bahwa Supe adalah merupakan Tanah adat Masyarakat adat Luhu yang dimana Pertambangan nikel di dalam Lokasi Wilayah adat Masyarakat adat Negeri Luhu wajib mendapatkan Persetujuan dan rekomendasi dari masyarakat adat Luhu.

“Karena tidak ada persetujuan dan rekomendasi dari masyarakat adat Negeri Luhu maka saya selaku kuasa Hukum Masyarakat adat Luhu akan Mengajukan Gugatan Perbuatan melawan Hukum di pengadilan Negeri Hunipopu untuk menuntut pihak perusahaan untuk mengganti kerugian atas penggunaan lahan milik masyarakat adat Luhu tersebut”. Ujar Maspaitella

“Maspaitella juga menjelaskan bahwa PT. Mulya Jaya Abadi Berkah seharusnya mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat Luhu sebelum melakukan pentahapan proses Perijinan, ini tiba – tiba Perusahan pertambangan tersebut telah melakukan aktifitas tanpa di ketahui oleh Pemerintah Negeri dan Masyarakat Adat Negeri Luhu”. Jelasnya

Terkait persoalan ini kami akan mengambil tindakan hukum dan tentunya sebagaimana juga telah ada putusan MK No. 35/2012, dan maka itulah sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pegeri Dataran Hunipopu serta menuntut ganti kerugian sebesar 500 milyar per bulan kepada Masyarakat Adat Negeri Luhu”.tandasnya.(IM.KR).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 1,029 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru

Daerah

Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo

Thursday, 10 Sep 2026 - 19:20 WIT

Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI AL, Kodaeral IX Gelar Doa Bersama

Wednesday, 9 Sep 2026 - 17:05 WIT