IM-Ambon-Mantan kepala dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena dituntut 3 tahun penjara dalam kasus penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan desa Rambatu menuju desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2018.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingin dua hakim anggota lainnya pada Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis 14/12/2023.
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Achmad Attamimi mengatakan salah satu hal memberatkan tuntutan ialah Wattimena melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
“(Hal-hal memberatkan) motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Ambon.
Jaksa mengatakan hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Thomas Wattimena tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa juga menyebut Thomas Wattimena tak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” ucapnya
Sementara itu, hanya ada satu hal yang meringankan tuntutan tersebut. Jaksa mengatakan hal meringankan tuntutan ialah Wattimena bersikap sopan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar Attamimi
Sebelum, Eks kadis PUPR SBB dituntut hukuman penjara, Jaksa menyakini Wattimena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Thomas Wattimena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap jaksa
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Wattimena berupa pidana 3 tahun penjara,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Attamimi juga menuntut Thomas Wattimena membayar denda Rp 100 juta.
Jaksa meyakini Thomas Wattimena melanggar Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Diketahui, Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp. 29.Miliar
Selanjutnya, nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp 31.Miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret – 27 Desember 2018.
Proyek Pekerjaan Pembangunan jalan tersebut dipegang oleh PT Bias Sinar Abadi, Namun, hingga saat ini jalan penghubung desa Rumbatu menuju desa Manusa belum diselesaikan.
Padahal dalam dokumen pencairan dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100% sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai. (IM-Kiler).






