INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memanggil dua saksi dikubu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyalagunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020-2021sebesar Rp. 19 Miliar yang menyeret nama Pj Gubernur Maluku Sadali Ie.
Adanya pemeriksaan itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada wartawan Harian Ambon Ekpres (Ameks) yang dikutip Infomalukunews.com. Kamis 01/08/24.
Saksi diperiksa kurang lebih 4 Jam, dimulai sejak pukul 10 sampai 13.00 WIT, para saksi diperiksa langsung oleh penyidik bidang pidsus.
Kedua saksi diantaranya, Sofyan Saleh yakni dari Badan Penanggulanagna Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku dan sekretaris Covid-19 dari BPKAD. Namun, sekertaris Covid-19 mangkir dari panggilan Jaksa tanpa alasan.
“Hari ini masih berlanjut permintaan keterangan kasus covid 19, ada 2 orang yang diperiksa, akan tetapi yang hadir dari BPBD Provinsi Maluku saja. Sedangkan sekretaris covid 19 yang tidak hadir dari BPKAD. Belum tau alsannya apa,” ungkap Ardy melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (31/7/2024) yang dikutip Infomalukunews.com.
Disinggung soal Sadali yang diduga kuat dalam dugaan Korupsi anggaran Covid 19, siap di panggil untuk dimintai keterangan dirinya mengaku semua itu tergantung dari hasil saksi-saksi dalam pemeriksaan.
“Untuk Sadali belum diagendakan, karena tim masi fokus dulu ke pihak-pihak yang terkait, semua itu bisa saja akan kami melakukan pemanggilan hingga pemeriksaan tehap Sadali, tergantung dari hasil permintaan keterangan dari saksi yang terkait karena anggaran covid 19 tahun 2020-2021. Dan Saya ( Beta) belum bisa kasih info, trgantung tim,” ujar Ardy.
Dengan bertambahnya kedua orang saksi yang diperiksa ungkap Ardy, maka sudah tercatat sebanyak kuran lebih 25 orangs saksi yang telah dimintai keterangan terhadap dugaan korupsi Covid 19 di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku.
“Sejauh ini saksi yang di panggil untuk pemeriksaan itu sudah 25 orang. Untuk penemuan kamsiasi terus menggalih. Mungkin akan masi bertambah lagi,” jelas juru bicara Kejati Maluku itu.
Diketahui, mereka yang dipanggil ialah Kadis Koperasi dan UKM, M.Nasir Kilkoda, Bendahara Koperasi dan UKM, Mantan Kepala BPKAD Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Provinsi Maluku, Anthon Lailossa, PPK tahun 2020 dan Bendahara Pengeluaran tahun 2020, Dinas di PUPR Pemrov Maluku, Bendahara covid di Dinas Kesehatan (Dinkes), PPK tahun 2021 di Dinkes. Sedangkan PPK tahun 2020 merupakan pemeriksaan saksi lanjutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Untuk hari ini, yakni Badan Penanggulanngan Bencana Daerah (BPBD), Provinsi Maluku dan sekretaris covid-19 dari BPKAD yang mangkir tanpa alasan dari panggilan Jaksa. (IM-06).







