IM,AMBON- BPJS Maluku memberikan keringanan bagi peserta pengguna jaminan kesehatan pekerja bukan penerima upah (peserta mandiri) dan peserta pekerja penerima upah badan usaha.
Melalui Program Relaksasi Tunggakan yang dapat dimanfaatkan oleh setiap Peserta tugakan.
Adanya luncuran program tersebut disampaikan staf komunikasi publik dan hukum BPJS Maluku, Eno, Rabu (16/12/2020).
Eno menjelaskan, program relaksasi tersebut yang diperuntukkan bagi peserta yang tunggakannya di atas 6 bulan.
“Bagi peserta yang tunggakannya selama tiga tahun maka cukup membayar 6 bulan saja di tambah 1 bulan berjalan”, jelas Eno.
Menurut dia, Perpres 64 Tahun 2020 menegaskan kehadiran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 juga untuk mendorong peserta PBPU yang menunggak iuran agar tetap mengaktifkan kepesertaannya.
Dengan begitu, kata dia, program tersebut merupakan bentuk keringanan bagi peserta tunggakan untuk tetap menjadi perserta aktif. Diharapkan mereka mampu mencicil tunggakan sebelumnya.
Tunggakan di tahun 2020, Peserta yang telah terdaftar relaksasi tunggakan diberikan kesempatan mengangsur hingga 31 Desember 2021 sesuai kemampuan keuangan peserta
“Kami beri keringan dengan menyelesaikan 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan. Sisa tersebut kami beri tenor waktu untuk mencicilnya hingga bulan desember di tahun 2021 mendatang,”akui Eno.
Dan peserta dapat mengikuti program tersebut dengan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. (w55).