BPJS luncurkan program Relaksasi Bagi Peserta Tunggakan

- Publisher

Thursday, 17 December 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,AMBON- BPJS Maluku memberikan keringanan bagi peserta pengguna jaminan kesehatan pekerja bukan penerima upah (peserta mandiri) dan peserta pekerja penerima upah badan usaha.

Melalui Program Relaksasi Tunggakan yang dapat dimanfaatkan oleh setiap Peserta tugakan.

Adanya luncuran program tersebut disampaikan staf komunikasi publik dan hukum BPJS Maluku, Eno, Rabu (16/12/2020).

Eno menjelaskan, program relaksasi tersebut yang diperuntukkan bagi peserta yang tunggakannya di atas 6 bulan.

“Bagi peserta yang tunggakannya selama tiga tahun maka cukup membayar 6 bulan saja di tambah 1 bulan berjalan”, jelas Eno.

Menurut dia, Perpres 64 Tahun 2020 menegaskan kehadiran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 juga untuk mendorong peserta PBPU yang menunggak iuran agar tetap mengaktifkan kepesertaannya.

Dengan begitu, kata dia, program tersebut merupakan bentuk keringanan bagi peserta tunggakan untuk tetap menjadi perserta aktif. Diharapkan mereka mampu mencicil tunggakan sebelumnya.

Tunggakan di tahun 2020, Peserta yang telah terdaftar relaksasi tunggakan diberikan kesempatan mengangsur hingga 31 Desember 2021 sesuai kemampuan keuangan peserta

“Kami beri keringan dengan menyelesaikan 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan. Sisa tersebut kami beri tenor waktu untuk mencicilnya hingga bulan desember di tahun 2021 mendatang,”akui Eno.

Dan peserta dapat mengikuti program tersebut dengan mendaftarkan diri melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. (w55).

Berita Terkait

Pembangunan Fondasi dan Saluran Pembuangan Bendung Way Apo Dipercepat
Gubernur Sambut Menhub, Menteri KKP dan Kepala BKPM RI
Republik Seychelles Siap Mitra Bangun Pariwisata Maluku
Diprediksi, Pendapatan Maluku Dari Blok Masela Rp 60 Triliun
Perda Tentang Maluku Energi Disetujui, DPRD Ketok Palu
Situasi Covid-19, PT Taspen Siapkan Layanan E-Klim
Rusdy Ambon Ungkap “Kelemahan” PD Pancakarya
Pertemuan Kepala SKK Migas dan Gubernur Maluku, Terobosan Besar
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 29 May 2021 - 13:21 WIT

Pembangunan Fondasi dan Saluran Pembuangan Bendung Way Apo Dipercepat

Friday, 5 February 2021 - 17:12 WIT

Gubernur Sambut Menhub, Menteri KKP dan Kepala BKPM RI

Monday, 28 December 2020 - 12:06 WIT

Republik Seychelles Siap Mitra Bangun Pariwisata Maluku

Thursday, 17 December 2020 - 11:23 WIT

BPJS luncurkan program Relaksasi Bagi Peserta Tunggakan

Friday, 6 November 2020 - 13:48 WIT

Diprediksi, Pendapatan Maluku Dari Blok Masela Rp 60 Triliun

Berita Terbaru