IM-Ambon-Tiga orang pejabat di lingkup Dinas PUPR Provinsi Maluku diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dua proyek jumbo yang bersumber dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Selasa (17/10/2023).
Mereka diantaranya Kasubbag Perencanaan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku inisial FS, mantan Kasubbag Bendahara Umum Daerah (BUD) PUPR inisial HT, dan NTCT yang berperan sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Mereka diperiksa terkait proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku.
Proyek itu dikerjakan, PT Kusuma Jaya Abadi Construction yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar yang bersumber dari dana SMI.
Sedangkan yang kedua yakni, proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru yang menelan anggaran sebesar Rp. 14 miliar.
Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Tiong begitu sapaanya kini mendekam di balik jeruji besi kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat ditemui wartawan diruang kerjanya mengaku ketiga saksi diperiksa penyidik sejak pagi tadi. Selasa 17/10/2023.
“Untuk perkembangan kasus SMI, tadi penyidik memeriksa tiga saksi. Ketiga saksi itu diperiksa untuk anggaran SMI khusus untuk dua proyek yang ditangani yaitu, proyek air bersih di Pulau Haruku dan proyek pembangunan talud di Pulau Buru,” kata Wahyudi.
Ketiga saksi, lanjut Kareba, diperiksa dalam kapasitas dan kewenangan mereka dalam pelaksanaan dua proyek bermasalah tersebut.
“Mereka diperiksa seputar tugas dan kewenangan mereka. FS selaku Kasubag Perencanaan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, bahkan dia juga menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).” tambah
Selanjutnya, yang kedua HT yang merupakan mantan kasubbag Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, dan yang ketiga NTCT peran sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku itu mangkrak, proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut.
Kontraktor yang menggarap proyek air bersih kabarnya didatangkan Kepala Dinas PUPR Maluku Muhamat Marasabessy dari pulau Jawa.
Ironisnya, meski proyek amburadul, pencairan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen, begitu pula dengan proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar.
Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pememlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (IM-Kiler)







