IM- Piru;—Perusahaan Tambang Nikel Milik PT. Manusela Prima Mining, Merupakan Pemilik IUP Pertambangan seluas 4389 Ha Dengan Nomor SK : 545 – 236A Tahun 2009 yang masa Berlakunya sampai Dengan Tahun 2029 dan Perijinan – Perijinan lainnya.
Menurut sumber yang terpercaya menyampaikan bahwa ada 3 buah kapal jenis tongkang yang beroperasi untuk mengangkut bahan tambang jenis nikel beberapa waktu lalu di wilayah pertambangan Milik PT. MPM ini, tetapi pada saat terjadi persoalan internal Perusahaan yang menyebabkan PT.MPM untuk sementara tidak beroperasi, namun tanpa di ketahui oleh Pihak Perusahaan Ke 3 kapal tongkang yang berisi Bahan Baku tambang Jenis Nikel tersebut sudah Menghilang dari Wilayah Pertambangan.
Di duga perbuatan ini di lakukan oleh pihak PT.BINA SEWANGI RAYA ( Batu Licin ) dengan memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan yang besar.
Persoalan ini sudah Kami laporkan Ke Direskrim Umum Polda Maluku lewat Pengacara saya pada tanggal 7 april 2022 lalu pada saat saya mengetahui adanya aktifitas pemuatan bahan baku Nikel di Wilayah Pertambangan Perusahaan milik kami melalui Penasihat Hukum kami, Ucap Direktur PT.MPM, Farida Ode Gao. Kepada Media Infomalukunews.com.
Saat di konfirmasi oleh infomalukunews.com ke Pj. Bupati SBB, Andi Chandra As’aduddin SE.MH lewat Whadsapp yang bersangkutan belum menanggapi atau membalas chat tersebut.
Kemudian Media infomalukunews.com mengkonfirmasi lagi ke Sekda Kab. SBB, Alvin Leverne Tuasun. Menurutpenjelasannya Tuasun menjelaskan bahwa yang bersangkutan baru tau terkait masalah ini saat di hubungi oleh awak media. Perlu di maklumi kenapa baik Pj.Bupati maupun Sekda SBB tidak mengetahui Proses pencurian ini, oleh karena pada saat aktifitas pengangkutan hasil tambang ke kapal tongkang tersebut ke dua pemimpin ini belum nenduduki jabatan pada saat itu.
Farida mengaku bahwa mulai dari laporan pengaduan yang di lakukan oleh PT. MPM ke Polda Maluku dalam hal ini Direskrim Umum Polda Maluku sampai saat ini belum ada kemajuan apa – apa, saya juga di buat pusing terkait masalah ini, padahal Laporan yang sama yang pihak perusahan laporkan ke Polres SBB terhadap MM alias E atas kasus pencurian sampel tambang milik PT. Manusela Prima Mining sudah selesai di proses Bahkan sudah ada keputusan inkrah di pengadilan Negeri dataran Hunipopu SBB. Sedangkan Laporan yang di Polda Maluku sampai saat ini belum ada perkembangan apa – apa, “kami berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Maluku Segera mengambil langkah cepat guna Memproses masalah ini secepatnya”. Sesal Farida
“Laporan ini sudah sejak April 2022 lalu dan saya berharap agar segera di tuntaskan karena selain merugikan PT.Manusela Prima mining juga merugikan Negara dan Daerah”. Harap Farida (IM-03)







