IM-Ambon-Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku, Melakukan aksi Demostran Jilid 4 di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, jalan Sultan Hairun. No 6. Kota Ambon. Kamis 16/03/23.
Aksi Jilid 4 Ampera ini dengan tujuan mendesak Kejati Maluku agar segera tersangkakan Plh Sekda Bursel Umar Mahulete dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes). di Kabupaten Buru Selatan.
Aksi yang di pimpin Kordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Jumat Booy, di depan kantor Kejati Maluku dengan beberapa bukti kasus korupsi Aplikasi Simdes.id yang dilakukan oleh Plh Sekda Burse di dalam poin tuntutan.
“Pada Tahun 2019 Aplikasi Simdes.id dikerjakan oleh CV. Ziva Piazia tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ternyata ada penyelewengan anggaran.” ujar Korlap
Lanjutnya, Sesuai dengan nota dari pihak CV.Zivia Pazia setiap desa menyetor harga aplikasi sebesar Rp 30.000.000 dan mematok harga aplikasi tersebut sebesar 17.500.000 dan beberapa peyediaan komputer/Leptop sebesar 10.000.000 dan Bimtek 2.500.000,
“Dari penyetoran sebesar Rp 30.000.000 perdesa dikenai pajak PPN 10% Sebesar 2.727.272 dan PPH sebesar Rp 409.090, Anggaran tersebut disembunyikan oleh Mantan Kadis PMD yang menjabat sebagai Plt Setda Buru Selatan dan membuat kerugian Daerah.” cetusnya.
Dia katakan, dari aplikasi Simdes.id tidak jelas dan anggaran itu disembunyikan bahkan masuk pada kantong pribadi dan masalah ini pada tahun 2019.
“Anggaran untuk penyetoran itu dalam pembelanjaan Komputer/Leptop tidak ada dan alat-alat tersebut rusak dan tidak digunakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memaksakan seluruh kepala Desa untuk menyetor uang sebesar 30 juta yang bersumber dari dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD).” tandasnya.
Maka dari itu, Ampera Maluku berharap, Kejati Maluku agar serius untuk menengani masalah ini dan segera tersangkakan Umar Mahulette.
Menanggapi hal itu, Kasi Dik Kejati Maluku, YE Almahdaly, S.H.,M.H mengatakan.
“Terima kasih atas dukungan para peserta aksi unras, kami Tim Penyidik Kejati Maluku telah bekerja keras hingga sampai saat ini untuk memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian dlm perkara tersebut.” jelasnya
Menurutnya, jika ada dukungan tambahan data yang ingin disampaikan maka kami akan berterima kasih.
“Kejaksaan tidak akan terintervensi oleh kepentingan apapun dan tidak akan main² sampai perkara ini rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan.” pungkas Kasi Dik Kejati Maluku.







