IM-Ambon-Sebanyak 14 orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi melakukan unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,
Masa aksi tersebut dipimpin oleh Koordiator Lapangan (1) Zulfikar Sosal dan Koordinator Lapangan (2) Yandi. Jumat 01/12/2023, pukul 15:32 Wit.
Aksi itu terkait penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Tanggap Darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan Proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang melibatkan Sekda Provinsi Maluku Sadli Ie.
Pengunjuk rasa dalam orasinya menyampaikan, dugaan keterlibatan Sekda Provinsi Maluku dalam dua Proyek tersebut telah menjadi perhatian publik, dimana menurut pengunjuk rasa hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum bisa menghadirkan Sekda Provinsi Maluku untuk diperiksa sebagai pihak yang terlibat secara langsung dengan dua kegiatan tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran tanggap darurat Covid-19 Provinsi Maluku dan anggaran Reboisasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang mengaitkan nama Sekda Maluku,” cetua Zulfikar
Dirinya, menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk meminta keterangan terhadap Sekda Maluku terkait dua kasus tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk transparan memberikan informasi yang jelas kepada public dalam penanganan dua kasus tersebut,” ucapnya
Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran covid dan rebosisasi harus menegakan hukum dengan sebenar-benarnya dan tidak boleh pandang bulu.
“Kami mendukung Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menuntaskan masalah korupsi di Maluku,” tegasnya
Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang diwakili oleh Kasi C Bidang Intelijen Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H, Kasi E Bidang Intelijen Hasan Tahir, S.H.,M.H dan Kasi Penyidikan Pidsus Ye Oceng Alhamdaly, S.H.,M.H menemui 4 (empat) orang perwakilan peserta aksi unjuk rasa di ruang tunggu Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku agar melakukn audience.
Dalam audience tersebut, peserta aksi secara bergilir menyampaikan aspirasi sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan aksi dan ditanggapi oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku secara bergantian yang pada pokonya sebagai berikut.
“Kedua perkara yang dimaksud tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh bidang Pidsus Kejati Maluku dan prosesnya masih terus berjalan,” ucap Kasi Penyidik Pidsus Kejati Maluku.
Lebih lanjut kata Oceng, untuk mengungkap kedua perkara tersebut, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik, termasuk Sekda Provinsi Maluku apabila keterangannya diperlukan sebagai alat bukti.
“Penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai SOP. Apabila terdapat cukup bukti akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya sebaliknya apabila tidak terdapat cukup bukti akan dihentikan,” ungkapnya
Ditambahkan, Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para pengunjuk rasa yg telah melakukan aksinya dengan aman, damai dan tertib, dan aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat atas kerja / kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.
Atas penjelasan perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut para pengunjuk rasa merasa puas dan menyampaikan terimakasih.
Kemudian sekitar pukul 16.35 Wit, Kegiatan aksi unjuk rasa selesai dan pengunjuk rasa membubarkan diri dengan aman dan tertib. (IM-06).






