Alasan PMK 212 Honorer K2 Dan P3K Jangan Sampai Di Korbankan

- Publisher

Thursday, 17 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-DPRD SBB, Honorer PUPR Datangi DPRD Kab.Seram Bagian Barat untuk mempertanyakan nasib mereka terkait mereka di rumahkan oleh Kepala Dinas PUPR Kab.SBB.

Saat di Kantor DPRD, para tenaga honorer ini di terima oleh Komisi II DPRD, yang kebetulan Sedang ada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Dinas PUPR Kab.SBB yang di hadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Nasir Surialy.

Sehingga Agenda di lanjutkan dengan RDP bersama Para perwakilan Honorer, Dalam pertemuan tersebut Para honorer mengeluhkan terkait Keputusan Kepala Dinas yang di anggap menyalahi ketentuan surat kepurusan Kemenpan RB,SK kemenpan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

Para tenaga honorer tersebut mempertanyakan Keputusan Surialy berdasarkan SK kadis pu nomor 600/289/KD.yang alasannya adalah terkait PMK 212 sehingga mempengaruhi pagu anggaran DAU yang berdampak pada anggaran Keuangan Dinas PUPR Kab.Seram Bagian Barat.

Menurut Surialy bahwa akibat dari PMK 212 tersebut sehingga anggaran tidak cukup untuk membayar tenaga honorer, “kami harus tetap membayar honorer sehingga kebijakan kami ambil dari Setiap kegiatan yang berjalan di Dinas PUPR, malah kebijakan tersebut menjadi temuan, mau tidak mau kami harus rumahkan mereka, bukan berarti Nama mereka di hapus dari data honorer”.Ucap surialy menjelaskan.

Kepada media infomalukunews.com, perwakilan Homorer menyampaikan, Kami minta keadilan dari Kepala dinas, kalau memang di rumahkan ya harus adil dan jangan tebang pilih, kami ini honorer K2 dan P3K yang honor sejak 5 Tahun sampai 18 tahun, sesuai Surat Kemenpan RB tidak ada alasan Untuk kami di rumahkan, kalau mau merumahkan maka semua honorer di Dinas PUPR harus di rumahkan, buktinya beberapa tenaga honorer masih bekerja, “lalu bagaiman dengan Kami”. Tanya Molle.

“Apalagi sesuai dengan persyaratan BKN dan Kemenpan RB, persyaratan untuk mengikuti tes P3K dan Pengangkatan K2 harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu memiliki SK, Memiliki DPA, dan Absensi atau Daftar hadir dan terdaftar di data bes BKN, jika kami di rumahkan dan tidak memiilki SK Tahun 2023 dan persyaratan lainnya maka bisa di pastikan kami tidak akan terakomodir untuk mengikuti tes CPNS P3K atau Pengangkatan K2 sesuai aturan, jangan sampai ini hanya janji palsu dan angin surga bagi kami”.lanjutnya.

“Kami sangat berharap kebijakan dari Kepala Dinas PUPR Kab.SBB jangan sampai mematahkan masa depan kami, hanya dengan janji – Janji saja”. Harapnya.(IM.KR).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru