IM-DPRD SBB, Honorer PUPR Datangi DPRD Kab.Seram Bagian Barat untuk mempertanyakan nasib mereka terkait mereka di rumahkan oleh Kepala Dinas PUPR Kab.SBB.
Saat di Kantor DPRD, para tenaga honorer ini di terima oleh Komisi II DPRD, yang kebetulan Sedang ada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mitra Dinas PUPR Kab.SBB yang di hadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Nasir Surialy.
Sehingga Agenda di lanjutkan dengan RDP bersama Para perwakilan Honorer, Dalam pertemuan tersebut Para honorer mengeluhkan terkait Keputusan Kepala Dinas yang di anggap menyalahi ketentuan surat kepurusan Kemenpan RB,SK kemenpan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.
Para tenaga honorer tersebut mempertanyakan Keputusan Surialy berdasarkan SK kadis pu nomor 600/289/KD.yang alasannya adalah terkait PMK 212 sehingga mempengaruhi pagu anggaran DAU yang berdampak pada anggaran Keuangan Dinas PUPR Kab.Seram Bagian Barat.
Menurut Surialy bahwa akibat dari PMK 212 tersebut sehingga anggaran tidak cukup untuk membayar tenaga honorer, “kami harus tetap membayar honorer sehingga kebijakan kami ambil dari Setiap kegiatan yang berjalan di Dinas PUPR, malah kebijakan tersebut menjadi temuan, mau tidak mau kami harus rumahkan mereka, bukan berarti Nama mereka di hapus dari data honorer”.Ucap surialy menjelaskan.
Kepada media infomalukunews.com, perwakilan Homorer menyampaikan, Kami minta keadilan dari Kepala dinas, kalau memang di rumahkan ya harus adil dan jangan tebang pilih, kami ini honorer K2 dan P3K yang honor sejak 5 Tahun sampai 18 tahun, sesuai Surat Kemenpan RB tidak ada alasan Untuk kami di rumahkan, kalau mau merumahkan maka semua honorer di Dinas PUPR harus di rumahkan, buktinya beberapa tenaga honorer masih bekerja, “lalu bagaiman dengan Kami”. Tanya Molle.
“Apalagi sesuai dengan persyaratan BKN dan Kemenpan RB, persyaratan untuk mengikuti tes P3K dan Pengangkatan K2 harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu memiliki SK, Memiliki DPA, dan Absensi atau Daftar hadir dan terdaftar di data bes BKN, jika kami di rumahkan dan tidak memiilki SK Tahun 2023 dan persyaratan lainnya maka bisa di pastikan kami tidak akan terakomodir untuk mengikuti tes CPNS P3K atau Pengangkatan K2 sesuai aturan, jangan sampai ini hanya janji palsu dan angin surga bagi kami”.lanjutnya.
“Kami sangat berharap kebijakan dari Kepala Dinas PUPR Kab.SBB jangan sampai mematahkan masa depan kami, hanya dengan janji – Janji saja”. Harapnya.(IM.KR).






