Oknum Dosen Poltekkes Kemenkes Maluku Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Laporan Dipertanyakan

- Publisher

Wednesday, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon — Dugaan tindakan pengancaman dan intimidasi yang menyeret nama seorang oknum dosen Poltekkes Kemenkes Maluku berinisial S.Z. (Dr. Suardi Zurimi) menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan warga di lingkungan Desa Poka, tetapi juga diduga menyentuh lingkungan akademik dan mahasiswa.

Pelapor berinisial AG Kepada media ini selasa (1/9/20) mengaku telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada pihak Poltekkes Kemenkes Maluku. Namun, hingga kini pelapor menilai belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian laporan tersebut.

Pada 5 Agustus 2026, AG disebut melayangkan surat pengaduan kepada pihak Poltekkes Kemenkes Maluku terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap warga dan mahasiswa yang diduga melibatkan oknum dosen tersebut.

Sehari kemudian, 6 Agustus 2026, pelapor kembali menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan atau pemberian informasi yang menurut pelapor tidak sesuai dengan kenyataan dalam proses penanganan persoalan.

Pelapor mengaku awalnya memilih mekanisme internal kampus dan berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta mediasi. Namun, proses tersebut justru dinilai berjalan lambat.

Pelapor menyebut pihak Humas Poltekkes sebelumnya menjanjikan pertemuan pada Senin, 10 Agustus 2026 melalui komunikasi WhatsApp. Namun, pertemuan tersebut disebut tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan.

Pada 27 Agustus 2026, pelapor kembali mempertanyakan perkembangan laporannya. Menurut pengakuan pelapor, pihak kampus menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses.

Pertemuan dengan Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku juga disebut beberapa kali dijanjikan. Berdasarkan komunikasi telepon dan WhatsApp yang disampaikan pelapor, jadwal pertemuan kemudian bergeser hingga 31 Agustus 2026.

Dugaan Ancaman terhadap Warga

Menurut keterangan AG, persoalan tersebut bermula dari penanganan perkara perceraian yang ditangani pelapor sebagai kuasa hukum. Dalam prosesnya, muncul persoalan terkait jasa pengacara dan hubungan dengan pihak lain dalam tim kuasa hukum.

Pelapor menduga oknum dosen berinisial S.Z. melakukan tindakan yang dianggap intimidatif terhadap sejumlah pihak.

Pelapor juga menyebut adanya ucapan bernada ancaman yang diduga ditujukan kepada warga di lingkungan Desa Poka. Ucapan tersebut, menurut pelapor, disampaikan dengan kata-kata kasar dan kalimat yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap keselamatan serta keluarga pihak tertentu.

Namun, tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut.

Mahasiswa Disebut Ikut Terintimidasi

Persoalan menjadi semakin serius karena pelapor juga mengungkap dugaan intimidasi di lingkungan akademik.

Salah satu dugaan yang disebut adalah adanya ancaman pemberian nilai buruk atau hambatan terhadap prestasi mahasiswa.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan lagi sekadar konflik personal. Hal tersebut dapat menyentuh persoalan yang lebih serius menyangkut rasa aman mahasiswa, integritas akademik, kebebasan akademik, dan terciptanya lingkungan pendidikan yang bebas dari tekanan maupun intimidasi.

Pelapor mempertanyakan apakah manajemen Poltekkes Kemenkes Maluku telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Direktur Poltekkes Dipertanyakan

Pelapor juga mempertanyakan langkah Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku yang hingga kini disebut belum mengambil tindakan disipliner terhadap oknum dosen yang dilaporkan.

Menurut pelapor, sejumlah bukti percakapan melalui WhatsApp telah disampaikan kepada pihak kampus. Sejumlah saksi juga disebut telah dimintai keterangan.

Namun, pelapor menilai belum adanya langkah yang tegas dan transparan menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan manajemen kampus dalam menangani laporan tersebut.

“Saya melihat ada pembiaran yang sistematis dari pihak manajemen kampus. Direktur Poltekkes seolah-olah diduga kuat menutup mata dan melindungi oknum dosen serta mengabaikan keselamatan psikologis mahasiswa dan kenyamanan warga,” ujar pelapor.

Pelapor juga mengklaim pihak kampus sebelumnya telah mengetahui persoalan atau rekam jejak yang menurutnya perlu menjadi perhatian terkait oknum dosen tersebut.

Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan klaim pihak pelapor dan masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian.

Tiga Tuntutan kepada Kementerian Kesehatan

Melalui rilis pers yang disampaikan, pelapor meminta Kementerian Kesehatan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Tiga tuntutan yang disampaikan yakni:

Meminta Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen yang dilaporkan, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku.

Meminta pemeriksaan terhadap Direktur Poltekkes Kemenkes Maluku dan pihak Humas, khususnya berkaitan dengan dugaan lambannya penanganan pengaduan.

Meminta perlindungan terhadap mahasiswa maupun pihak lain yang merasa mengalami intimidasi, serta memastikan tidak terjadi tekanan, ancaman, atau tindakan balasan terhadap pelapor maupun saksi.

Pelapor menegaskan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada janji pertemuan maupun komunikasi internal tanpa kepastian.

Pelapor meminta adanya respons yang konkret, transparan, objektif, dan terukur dari Poltekkes Kemenkes Maluku maupun Kementerian Kesehatan.

Pelapor juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dan menggelar aksi damai apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat respons konkret dari pihak Kementerian Kesehatan maupun jajaran pimpinan Poltekkes Kemenkes Maluku.

Publik Menunggu Sikap Kampus

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Poltekkes Kemenkes Maluku dan Kementerian Kesehatan.

Apakah laporan tersebut akan segera diperiksa secara terbuka dan objektif, atau kembali berakhir pada janji pertemuan tanpa kepastian?

Redaksi menegaskan bahwa seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan klaim pihak pelapor yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi.(**)

Berita Terkait

Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa
Registrasi Perlinsos Serentak di Tribun Lapmer 27 – 29 Agustus 2026.
BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 
Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Komisi II Desak 97 Desa Jadi Prioritas Maluku Terang 2027, PLN Diminta Pastikan Tak Ada Desa Terpencil Terlewat
PD Panca Karya Tegaskan Tarif Suplesi Berpedoman pada Aturan, Dishub Diminta Awasi Pelayanan
Terbuka Terhadap Masukan, Ini Penjelasan Korwil BGN Aru Terkait Laporan Dugaan Masalah Menu di SD 6 Dobo.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 00:19 WIT

Oknum Dosen Poltekkes Kemenkes Maluku Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Laporan Dipertanyakan

Saturday, 29 August 2026 - 20:28 WIT

Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa

Thursday, 27 August 2026 - 14:04 WIT

Registrasi Perlinsos Serentak di Tribun Lapmer 27 – 29 Agustus 2026.

Wednesday, 26 August 2026 - 11:09 WIT

BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 

Wednesday, 26 August 2026 - 10:42 WIT

Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 

Berita Terbaru