Infomaukunews.com,Ambon- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Indonesia (GERINDO) Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh terhadap sejumlah kegiatan usaha milik La Ode Andimasa yang beralamat di Dusun Telaga Nipa, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Desakan tersebut disampaikan Gerindo Maluku kepada media ini senin (31/8/26, melalui surat Nomor 10/Gerindo/Maluku/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, perihal Dugaan Kegiatan Usaha Tidak Ada Izin, yang ditujukan kepada Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Dalam surat tersebut, Gerindo menyatakan laporan yang diterima berasal dari masyarakat di sekitar Dusun Telaga Nipa. Gerindo meminta pihak berwenang tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan, pemeriksaan kewajiban perpajakan, serta memastikan legalitas seluruh kegiatan usaha yang disebut dalam laporan.
12 JENIS USAHA DISEBUT DALAM LAPORAN
Gerindo menyebut terdapat sejumlah kegiatan usaha yang diduga dijalankan oleh La Ode Andimasa, antara lain:
Toko bangunan/material;
Toko pakaian;
Toko alat tulis kantor;
Toko pecah belah;
BRI Link;
Usaha galian C;
Toko kayu;
Usaha perikanan;
Penjualan BBM;
Sejumlah bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
Usaha gombloh/batu bata; dan
Kegiatan usaha lainnya.
Menurut Gerindo, pemilik usaha juga disebut memiliki sekitar tujuh bangunan dan satu unit gudang yang digunakan untuk menyimpan logistik atau barang dagangan.
Namun, seluruh klaim tersebut masih merupakan laporan dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
GERINDO SOROT LEGALITAS DAN KEWAJIBAN PAJAK
Gerindo juga mempertanyakan apakah seluruh kegiatan usaha tersebut telah memiliki legalitas sesuai ketentuan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan atau sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha, serta PBG bagi bangunan yang dipersoalkan.
Selain persoalan perizinan, Gerindo meminta otoritas perpajakan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kepatuhan pajak dari kegiatan usaha tersebut.
Dalam suratnya, Gerindo membuat simulasi pendapatan dengan asumsi pendapatan bersih mencapai Rp10 miliar per tahun selama 10 tahun, sehingga secara matematis mencapai Rp100 miliar.
Namun, angka tersebut ditegaskan sebagai asumsi/simulasi Gerindo, bukan hasil audit resmi.
Karena itu, Gerindo meminta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
APARAT DIMINTA CEK BPJS DAN TENAGA KERJA
Gerindo juga mempertanyakan status para pekerja yang disebut bekerja pada berbagai unit usaha tersebut.
Organisasi tersebut meminta instansi terkait memastikan apakah pekerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan, serta apakah kewajiban pemberi kerja terhadap tenaga kerja telah dipenuhi.
APARAT DIMINTA TURUN KE TELAGA NIPA
Ketua Gerindo Maluku Yusri M. Yusuf, SE bersama Sekretaris Ichwan Garwan, S.Sos meminta Ditreskrimsus Polda Maluku turun melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Gerindo menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk memeriksa dokumen legalitas usaha, status bangunan, kegiatan perdagangan, usaha galian C, penjualan BBM, usaha kayu, serta kegiatan lainnya.
“Kami meminta aparat melakukan investigasi dan penyelidikan sesuai kewenangan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Tetapi jika seluruh izin dan kewajiban telah dipenuhi, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” demikian substansi tuntutan Gerindo dalam surat tersebut.
LIMA LANGKAH AKAN DITEMPUH GERINDO
Gerindo Maluku menyatakan akan mengambil sejumlah langkah sebagai bentuk kontrol publik.
Pertama, melaporkan temuan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan investigasi.
Kedua, menyampaikan laporan kepada KPP Pratama Ambon agar dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan apabila memang terdapat dasar dan indikasi yang dapat diverifikasi.
Ketiga, melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Keempat, menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat di Piru.
Kelima, melakukan press release sebagai bentuk kontrol publik.
BUKAN HANYA SOAL IZIN, APH DIMINTA TELUSURI SELURUH AKTIVITAS USAHA
Gerindo menilai persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Jika benar terdapat berbagai kegiatan usaha yang telah berjalan dalam waktu lama, maka legalitas, kewajiban perpajakan, ketenagakerjaan, penggunaan bangunan, hingga izin sektoral masing-masing usaha perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Terlebih, menurut laporan yang diterima Gerindo, sejumlah masyarakat dari wilayah sekitar Huamual Belakang, termasuk dari Pulau Kelang, Pulau Buano dan Pulau Manipa, disebut bertransaksi pada sejumlah toko milik yang bersangkutan.
Karena itu, Gerindo meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan laporan masyarakat, tetapi melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.
JIKA TERBUKTI, DIMINTA DITINDAK SESUAI HUKUM YANG BERLAKU
Gerindo menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap aktivitas usaha dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pihak berwenang diharapkan segera memberikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, maka penindakan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebaliknya, apabila seluruh tudingan tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Media InfoMalukuNews.com akan terus memantau perkembangan laporan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada La Ode Andimasa maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas usaha, perizinan bangunan, kewajiban perpajakan, ketenagakerjaan, serta seluruh tudingan yang tercantum dalam laporan Gerindo Maluku.(IM-03)






