BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 

- Publisher

Wednesday, 26 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfomalukuNews.com, Ambon,24 /8/26 — Kasus dugaan penyimpangan pengadaan pakaian seragam pegawai PT Bank Maluku-Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) dengan nilai anggaran sekitar Rp18 miliar memasuki tahapan penting. Publik kini menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi salah satu dokumen penting dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Dalam perkara tersebut, sorotan juga mengarah kepada Abidin, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, yang masa jabatannya telah berakhir. Abidin sebelumnya memiliki posisi strategis dalam struktur perusahaan, khususnya dalam menjalankan fungsi kepatuhan dan pengawasan internal.

Abidin diketahui telah diperiksa penyidik Kejari Ambon selama hampir lima jam terkait perkara dugaan penyimpangan pengadaan pakaian seragam pegawai Bank Maluku-Malut.

Pemeriksaan tersebut menjadi perhatian karena perkara yang sedang diusut menyangkut anggaran dalam jumlah besar dan berkaitan dengan tata kelola serta mekanisme pengadaan di salah satu badan usaha milik daerah.

131 Saksi Telah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Ambon disebut telah memeriksa sedikitnya 131 orang saksi. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan pengadaan pakaian seragam pegawai tahun anggaran 2020–2021.

Nilai pagu anggaran pengadaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar, dengan anggaran tahun 2020 lebih dari Rp8 miliar, sementara pada tahun 2021 nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Namun, hingga kini penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan kerugian negara dari BPK RI.

Dokumen perkara senilai sekitar Rp18 miliar disebut telah diserahkan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penghitungan sesuai kewenangannya.

Dugaan Pengadaan Tidak Sesuai Mekanisme

Perkara ini mencuat karena adanya dugaan bahwa pengadaan pakaian seragam tidak sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Dalam informasi yang berkembang, anggaran yang semestinya digunakan untuk pengadaan pakaian seragam diduga justru diberikan dalam bentuk uang tunai kepada masing-masing pegawai.

Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan persoalan administrasi dan mekanisme pengadaan, termasuk dugaan tidak tersedianya Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana mestinya serta tidak dilaksanakannya proses pengadaan melalui mekanisme yang seharusnya.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan, audit, serta proses hukum di pengadilan.

Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, perkara tersebut dapat berkembang menjadi persoalan pidana korupsi dan bukan semata-mata persoalan administrasi perusahaan.

Posisi Abidin sebagai Direksi Kepatuhan menjadi Sorotan publik.

Fungsi kepatuhan dalam sebuah institusi perbankan memiliki posisi penting dalam memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan, prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, serta ketentuan internal yang berlaku.

Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses hukum.

Apakah fungsi kepatuhan telah menjalankan tugas pengawasan secara optimal? Apakah pernah terdapat peringatan atau keberatan terhadap proses pengadaan tersebut? Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang menyetujui penggunaan anggaran? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen, keterangan saksi, alat bukti dan hasil audit, bukan berdasarkan asumsi.

Pemeriksaan terhadap Abidin juga belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Status seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit

Lambannya hasil audit menjadi salah satu perhatian dalam perkembangan perkara ini.

BPK RI diharapkan dapat segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diserahkan penyidik sehingga Kejari Ambon memiliki dasar yang lebih jelas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hasil audit menjadi penting untuk mengetahui apakah benar terdapat kerugian negara, berapa nilai kerugian yang sebenarnya, serta bagaimana rangkaian penggunaan anggaran tersebut.

Dengan 131 saksi yang telah diperiksa, publik berharap proses penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang hanya menjalankan pekerjaan teknis, tetapi dapat mengungkap seluruh rantai pengambilan keputusan dalam pengadaan tersebut.

Jangan Berhenti pada Pelaksana Teknis

Aparat penegak hukum juga dituntut mengusut perkara secara menyeluruh.

Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik perlu menelusuri siapa yang merencanakan, siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui, serta siapa yang diduga menerima manfaat dari proses tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang ternyata tidak memiliki keterlibatan pidana, proses hukum juga harus memberikan kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dikorbankan tanpa dasar bukti yang cukup.

Publik Menunggu Siapa yang Bertanggung Jawab

Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam Bank Maluku-Malut kini berada pada fase krusial.

Dengan nilai anggaran sekitar Rp18 miliar, pemeriksaan terhadap 131 saksi, serta dokumen perkara yang telah berada di BPK RI untuk proses audit, publik menunggu kejelasan mengenai potensi kerugian negara dan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban.

Jika hasil penyidikan dan audit menemukan bukti yang cukup terhadap pihak tertentu, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

Termasuk apabila alat bukti nantinya mengarah kepada mantan maupun pejabat aktif yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan atau pengawasan.

Namun, apabila belum terdapat bukti yang cukup, maka setiap pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang pakaian seragam.

Perkara tersebut menyangkut integritas tata kelola Bank Maluku-Malut, efektivitas sistem kepatuhan, pengawasan internal, penggunaan anggaran perusahaan, serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan bank milik daerah.

Apakah hasil audit BPK akan membuka fakta baru mengenai dugaan kerugian negara dalam perkara Rp18 miliar tersebut, dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum?

Publik menunggu jawaban Kejari Ambon dan hasil pemeriksaan BPK RI.

Catatan Redaksi InfoMalukuNews.com

Berimbang, Tajam, Terpercaya

Setiap pemberitaan InfoMalukuNews.com disajikan berdasarkan fakta, data, dan prinsip jurnalistik, dengan mengedepankan keberimbangan, independensi, kepentingan publik, serta hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

Berita Terkait

Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Komisi II Desak 97 Desa Jadi Prioritas Maluku Terang 2027, PLN Diminta Pastikan Tak Ada Desa Terpencil Terlewat
PD Panca Karya Tegaskan Tarif Suplesi Berpedoman pada Aturan, Dishub Diminta Awasi Pelayanan
Terbuka Terhadap Masukan, Ini Penjelasan Korwil BGN Aru Terkait Laporan Dugaan Masalah Menu di SD 6 Dobo.
Heboh! Jaksa Sebut Sekda Maluku Diduga Terlibat Mafia Karbon Sejak Menjabat Kadis Kehutanan
Lewat HUT 28, DPD PAN Buresl Santuni 280 Anak Yatim
BPJN Maluku–PLN Bahas Pembangunan Listrik Desa di Maluku Tenggara, Pastikan Tak Ganggu Infrastruktur Jalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 11:09 WIT

BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 

Wednesday, 26 August 2026 - 10:42 WIT

Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 

Wednesday, 26 August 2026 - 10:36 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 00:04 WIT

Komisi II Desak 97 Desa Jadi Prioritas Maluku Terang 2027, PLN Diminta Pastikan Tak Ada Desa Terpencil Terlewat

Tuesday, 25 August 2026 - 10:24 WIT

PD Panca Karya Tegaskan Tarif Suplesi Berpedoman pada Aturan, Dishub Diminta Awasi Pelayanan

Berita Terbaru