Infomalukunews.com,Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial “MM”, yang diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 2020–2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan perkara tersebut.
Penetapan MM sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Diduga Lalai dalam Pengawasan dan Pencairan Anggaran
Dalam hasil penyidikan, Kejati Maluku menyebut MM diduga melakukan sejumlah perbuatan dalam proses pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Di antaranya, tersangka diduga tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani SPM.
MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan PPK untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik, serta tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dan kelengkapan terkait ikatan atau perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, penyidik menduga MM bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar, serta tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran.
Kerugian Negara Rp3,83 Miliar
Perkara ini juga telah diaudit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar:
Rp3.833.908.869,11
atau sekitar Rp3,83 miliar.
MM Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, tersangka MM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan KUHP Nasional sebagaimana tercantum dalam rilis resmi Kejati Maluku.
Selanjutnya, MM dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.
Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Penetapan dan penahanan tersangka ini menjadi bagian dari proses penyidikan Kejati Maluku dalam mengungkap dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku Tahun 2020.
Catatan: seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan MM di atas merupakan berdasarkan rilis resmi Kejati Maluku dan status MM adalah tersangka, sehingga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ambon, 31 Agustus 2026
Sumber: Press Release Kejaksaan Tinggi Maluku
Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H.






