Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

- Publisher

Monday, 31 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Pada Senin, 31 Agustus 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial “MM”, yang diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku periode 2020–2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan perkara tersebut.

Penetapan MM sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Diduga Lalai dalam Pengawasan dan Pencairan Anggaran

Dalam hasil penyidikan, Kejati Maluku menyebut MM diduga melakukan sejumlah perbuatan dalam proses pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.

Di antaranya, tersangka diduga tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani SPM.

MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan PPK untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik, serta tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dan kelengkapan terkait ikatan atau perjanjian pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, penyidik menduga MM bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, tidak menetapkan perencanaan pengadaan dengan benar, serta tidak melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran.

Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Perkara ini juga telah diaudit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar:

Rp3.833.908.869,11

atau sekitar Rp3,83 miliar.

MM Ditahan 20 Hari

Atas perbuatannya, tersangka MM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan KUHP Nasional sebagaimana tercantum dalam rilis resmi Kejati Maluku.

Selanjutnya, MM dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Penetapan dan penahanan tersangka ini menjadi bagian dari proses penyidikan Kejati Maluku dalam mengungkap dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku Tahun 2020.

Catatan: seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan MM di atas merupakan berdasarkan rilis resmi Kejati Maluku dan status MM adalah tersangka, sehingga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ambon, 31 Agustus 2026

Sumber: Press Release Kejaksaan Tinggi Maluku

Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H.

Berita Terkait

Gubernur Maluku Minta Batas Taman Nasional Manusela Ditinjau Kembali
Lima Jabatan Strategis Polres Kepulauan Aru Berganti, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Kapolda Maluku pimpin Rakor pengamanan ketersediaan BBM dan pengelolaan antrian di SPBU
Pascainsiden, TNI-Polri dan Warga Patahuwe Gotong Royong Bersihkan Lahan Pastori
Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV
Aksi Cepat Sang Jenderal Petarung, Redam Bentrokan Lisabata–Patahuwe di SBB
BNI Ambon Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, Fokus Tingkatkan Kapasitas UMKM
Polda Maluku Perkuat Sispam Kota, Kapolda Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kontinjensi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 19:36 WIT

Gubernur Maluku Minta Batas Taman Nasional Manusela Ditinjau Kembali

Tuesday, 15 September 2026 - 13:00 WIT

Lima Jabatan Strategis Polres Kepulauan Aru Berganti, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Tuesday, 15 September 2026 - 08:40 WIT

Kapolda Maluku pimpin Rakor pengamanan ketersediaan BBM dan pengelolaan antrian di SPBU

Tuesday, 15 September 2026 - 08:25 WIT

Pascainsiden, TNI-Polri dan Warga Patahuwe Gotong Royong Bersihkan Lahan Pastori

Monday, 14 September 2026 - 20:28 WIT

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Berita Terbaru