Infomalukunews.com, Ambon – Ketua LSM Antikorupsi provinsi Maluku Ongen Usmani, menyatakan siap melaporkan dugaan pengalihan kepemilikan PT Rosari Konsultan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mendesak lembaga antirasuah untuk segera memeriksa Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, M.T., terkait dugaan pengalihan kepemilikan perusahaan tersebut kepada seorang karyawan.
Pernyataan itu disampaikan Ongen Usmani kepada Infomalukunews.com, Kamis (6/8/2026). Menurutnya, dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun konflik kepentingan, khususnya apabila perusahaan tersebut diduga memperoleh atau mengerjakan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Saya siap memasukkan laporan resmi ke KPK agar dugaan ini diperiksa secara menyeluruh. KPK harus mengusut apakah benar terjadi pengalihan kepemilikan perusahaan dan apakah terdapat pelanggaran hukum atau konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah,” tegas Ongen.
Menurut Ongen, apabila benar terjadi pengalihan kepemilikan perusahaan yang hanya bersifat administratif sementara pengendalian perusahaan masih berada pada pihak yang sama, maka kondisi tersebut perlu diuji melalui proses hukum karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia menegaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Karena itu, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat harus diuji melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian dan menjamin transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Ongen menjelaskan, PT Rosari Konsultan diketahui bergerak di bidang jasa konsultansi pengawasan dan manajemen konstruksi. Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan tersebut sebelumnya dipimpin oleh Ir. Asri Arman sebelum menjabat sebagai Bupati Seram Bagian Barat.
Belakangan muncul dugaan bahwa kepemilikan perusahaan tersebut telah dialihkan kepada seorang karyawan bernama Jacobus Fofid, S.T., M.T. Dugaan itu, menurut Ongen, harus dibuktikan melalui penyelidikan resmi sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“KPK harus bekerja secara profesional, independen, dan transparan. Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain KPK, Ongen juga meminta Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia menilai dugaan tersebut perlu segera dijawab melalui proses hukum agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
“Dugaan ini harus dijawab melalui proses hukum, bukan melalui opini. Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke KPK agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ongen.
Ongen juga berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas informasi yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, M.T., maupun pihak PT Rosari Konsultan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(IM-03)







