Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

- Publisher

Wednesday, 5 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Informasi tersebut disampaikan Plh. Kasi Penkum Kejati Maluku, Ajid Latuconsina.

Pemeriksaan pertama berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun 2022 sampai dengan 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak asuransi, yakni MK dan VFJ.

Keduanya menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIT.

Sementara itu, penyidik Kejati Maluku juga memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, saksi yang diperiksa berinisial YSL, yang disebut sebagai perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek.

YSL diperiksa penyidik pada pukul 13.00 hingga 14.00 WIT.

Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Selain pemeriksaan saksi, dalam perkara preservasi jalan tersebut juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial EA, selaku Direktur CV Basudara.

Penyerahan uang senilai Rp100 juta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Maluku dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek preservasi jalan tersebut.

Kejati Maluku masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh dalam kedua perkara tersebut.(IM-03)

Berita Terkait

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur
Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau
Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian
Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas
Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang
DPD IMM Maluku: Keberhasilan Mega Proyek MILH Bukti Nyata Ikhtiar Mendorong Kemajuan Ekonomi Maluku
Sitorus: Insentif Nakes Tertunda 8 Bulan Dipastikan Terbayar
Disdikbud Aru dan Kejari Lakukan penandatanganan Kerja Sama Awasi Belanja Fisik Tahun 2026. Gainau: Langkah Strategis untuk memperkuat Tata kelola pemerintahan dan Kepastian Hukum,
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 22:49 WIT

Anos Yeremias Minta Sopi Ditata, Pengawasan Diperkuat dan Peredarannya Diatur

Saturday, 15 August 2026 - 22:45 WIT

Goyang Kompak di Pattimura Park, Tim Sekretariat DPRD Maluku Bikin Penonton Terpukau

Saturday, 15 August 2026 - 22:34 WIT

Komisi II Tekankan Pembenahan Irigasi untuk Perkuat Sektor Pertanian

Saturday, 15 August 2026 - 22:29 WIT

Sekretariat DPRD Maluku Sabet Juara Lomba Penalti Kick, Farhatun: Bukti Kekompakan dan Sportivitas

Saturday, 15 August 2026 - 22:18 WIT

Pemkot Ambon Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Kemarau Panjang

Berita Terbaru