Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

- Publisher

Wednesday, 5 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Informasi tersebut disampaikan Plh. Kasi Penkum Kejati Maluku, Ajid Latuconsina.

Pemeriksaan pertama berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun 2022 sampai dengan 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi dari pihak asuransi, yakni MK dan VFJ.

Keduanya menjalani pemeriksaan pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIT.

Sementara itu, penyidik Kejati Maluku juga memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, saksi yang diperiksa berinisial YSL, yang disebut sebagai perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek.

YSL diperiksa penyidik pada pukul 13.00 hingga 14.00 WIT.

Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Selain pemeriksaan saksi, dalam perkara preservasi jalan tersebut juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial EA, selaku Direktur CV Basudara.

Penyerahan uang senilai Rp100 juta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejati Maluku dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek preservasi jalan tersebut.

Kejati Maluku masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah diperoleh dalam kedua perkara tersebut.(IM-03)

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
GM Pelindo Regional 4 Cabang Ambon Sampaikan Duka dan Klarifikasi Terkait Kecelakaan Maut di Simpang Al-Fatah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Wednesday, 5 August 2026 - 18:41 WIT

Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026

Berita Terbaru