InfoMalukuNews.com, Ambon – Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik Pemuda Muhammadiyah Maluku, Wandri Makassar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera menelusuri dugaan pengalihan kepemilikan PT Rosari Konsultan yang dikaitkan dengan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, M.T., kepada seorang karyawan bernama Jacobus Fofid, S.T., M.T.
Desakan tersebut disampaikan Wandri kepada media ini pada Senin (3/8/2026). Menurutnya, dugaan tersebut perlu diusut secara objektif dan profesional, terutama apabila berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika benar terdapat pengalihan kepemilikan perusahaan kepada seorang karyawan, maka aparat penegak hukum harus memastikan apakah pengalihan tersebut dilakukan secara nyata atau hanya bersifat administratif. Semua harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wandri.
PT Rosari Konsultan merupakan perusahaan jasa konsultansi yang bergerak di bidang pengawasan dan manajemen konstruksi. Sebelum menjabat sebagai Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman diketahui berkiprah di bidang jasa konsultansi dan namanya pernah dikaitkan sebagai pimpinan perusahaan tersebut serta tercatat sebagai anggota INKINDO.
Belakangan muncul dugaan bahwa kepemilikan PT Rosari Konsultan telah dialihkan kepada Jacobus Fofid, S.T., M.T., yang disebut merupakan karyawan perusahaan tersebut. Dugaan ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah pengalihan tersebut benar-benar mengubah pengendalian perusahaan atau hanya dilakukan secara administratif.
Menurut Wandri, apabila perusahaan yang dikaitkan dengan kepala daerah masih tetap dikendalikan oleh pihak yang sama dan kemudian mengikuti atau memperoleh pekerjaan yang dibiayai APBN maupun APBD, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sehingga harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan jangan tinggal diam. Dugaan ini harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pejabat negara maupun kepala daerah dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wandri juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen perusahaan, perubahan kepemilikan saham, perubahan direksi, serta hubungan hukum antara Ir. Asri Arman dan Jacobus Fofid guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, M.T., Jacobus Fofid, S.T., M.T., maupun pihak PT Rosari Konsultan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(IM-03)







