InfoMalukuNews.com,Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu, meminta pemerintah segera menuntaskan sengketa batas wilayah di kawasan Tanjung Sial yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Halimun, lambannya penyelesaian konflik tersebut menyebabkan masyarakat terus menghadapi ketidakpastian hukum dan administrasi, sehingga berdampak pada pelayanan publik serta pelaksanaan pembangunan.
“Kami tidak ingin sengketa ini terus berlarut-larut dan pada akhirnya masyarakat yang menjadi korban. Hak-hak dasar mereka harus menjadi prioritas dalam setiap proses penyelesaian,” ujar Halimun saat dihubungi dari Ambon, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, persoalan batas wilayah yang belum terselesaikan telah memunculkan berbagai persoalan di tengah masyarakat, mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan pemerintahan, hingga terhambatnya program pembangunan.
“Ketidakpastian ini membuat masyarakat berada dalam posisi yang dirugikan. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan kepentingan warga, bukan kepentingan lain,” tegasnya.
Halimun juga mengapresiasi langkah Gubernur Maluku yang dinilai aktif mendorong penyelesaian sengketa tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebagai anggota DPRD, kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Maluku atas langkah-langkah yang telah diambil. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Halimun mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terpancing isu-isu yang berpotensi memicu konflik. Ia meminta semua pihak menjaga situasi keamanan dan ketertiban sambil menunggu keputusan pemerintah terkait penetapan batas wilayah.
“Saya mengajak semua pihak untuk tetap menjaga keamanan, menahan diri, dan mengutamakan dialog agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan semua pihak,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tetap menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat di kawasan sengketa tanpa membedakan status wilayah yang masih dalam proses penyelesaian.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Apa pun kondisinya, kebutuhan dasar warga harus tetap dipenuhi secara adil dan tanpa diskriminasi,” tegas Halimun.
Lebih lanjut, Halimun mengimbau seluruh pihak menghormati keputusan Pemerintah Pusat terkait penyelesaian batas wilayah tersebut. Menurutnya, keputusan akhir harus diterima sebagai dasar terciptanya kepastian hukum, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, serta percepatan pembangunan.
“Pada akhirnya kita semua harus menghormati keputusan Pemerintah Pusat. Yang terpenting adalah masyarakat memperoleh kepastian hukum, pelayanan publik berjalan baik, dan pembangunan tidak lagi terhambat akibat sengketa wilayah,” tandasnya.(IM-03)







