InfomalukuNews.com, piru- 31 Juli 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, dan perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas, termasuk kendaraan dinas operasional Bupati SBB serta kendaraan dinas Ketua TP-PKK Kabupaten SBB yang tercantum dalam daftar pemeriksaan.
Temuan tersebut tertuang dalam dokumen BPK berjudul “Rincian Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya di Sekretariat Daerah.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan dinas operasional Bupati SBB bernomor polisi DE 1 GM untuk periode Maret hingga Juni 2025 tercatat memiliki nilai pertanggungjawaban melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp17.000.000. Namun, hasil pemeriksaan BPK menyatakan nilai realisasi yang sesuai kondisi sebenarnya hanya Rp15.700.000, sehingga terdapat selisih Rp1.300.000.
Selain kendaraan dinas Bupati, kendaraan dinas Ketua TP-PKK Kabupaten SBB juga masuk dalam daftar temuan. Auditor menemukan sejumlah transaksi dengan keterangan “selisih nota dengan bukti” yang menyebabkan perbedaan nilai pertanggungjawaban hingga jutaan rupiah.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian administrasi dalam pertanggungjawaban belanja BBM, di antaranya:
Selisih antara nota dan bukti transaksi;
Perbedaan nomor kendaraan pada bukti pembelian BBM;
Penggunaan bukti transaksi selain nota BBM;
Perbedaan jenis BBM yang dibeli dengan jenis BBM yang dipertanggungjawabkan dalam SPJ.
Dari pemeriksaan terhadap 19 transaksi, BPK mencatat nilai realisasi belanja BBM dan pelumas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai Rp16.055.274.
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya belanja BBM senilai Rp125.890.000 dengan bukti pertanggungjawaban yang terindikasi tidak sah.
Dalam lampiran pemeriksaan, auditor menemukan sejumlah nota berasal dari kios BBM yang disebut tidak menjual jenis BBM sebagaimana tercantum dalam SPJ. Bahkan, terdapat nota yang setelah dikonfirmasi dinyatakan bukan diterbitkan oleh pemilik kios.
Selain belanja BBM, BPK juga mengungkap adanya pembayaran perjalanan dinas pada Setda SBB yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp54.242.000.
Secara keseluruhan, temuan-temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan belanja BBM, pelumas, dan perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Sebelumnya, BPK juga merekomendasikan tindak lanjut atas berbagai ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja dengan nilai sekitar Rp206 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa pencantuman kendaraan dinas Bupati maupun Ketua TP-PKK dalam dokumen pemeriksaan tidak secara otomatis menunjukkan adanya keterlibatan atau kesalahan pribadi pengguna kendaraan. Objek pemeriksaan BPK adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja pada Sekretariat Daerah sebagai entitas yang diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat belum memberikan keterangan resmi terkait rincian temuan BPK maupun langkah tindak lanjut atas rekomendasi auditor.
InfoMalukuNews.com akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut.(IM-03)




