Tahap II Rampung, Kejari Tual Siap Bawa Kasus Kekerasan Anak ke Meja Hijau

- Publisher

Wednesday, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Tual- Kejaksaan Negeri Tual melalui Seksi Tindak Pidana Umum, resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di Ruang Tahap II Kejari Tual, Jalan Pattimura, Kelurahan Ketsoblak, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.

Penyerahan dilakukan oleh penyidik dari Polres Tual kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dalam perkara ini adalah Masias Victoria Siahaya alias Messi. Ia disangka melanggar ketentuan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tual, bersama tim jaksa yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN-99/Q.1.12/Eku.2/03/2026 menerima langsung penyerahan tersebut.

Dalam proses Tahap II, JPU telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta meneliti dan memverifikasi barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit sepeda motor, satu helm taktis beserta aksesorinya, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari, terhitung sejak ditahan.

Dengan rampungnya Tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap persidangan.

Kejari Tual menilai kasus ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena menyangkut kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, sehingga berpotensi menjadi perhatian publik.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jaksa Penuntut Umum juga akan memastikan kesiapan alat bukti, kehadiran saksi, serta memperkuat konstruksi hukum melalui koordinasi intensif dengan penyidik.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Kejari Tual memastikan keterbukaan informasi kepada publik akan tetap dilakukan, secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.(IM-06)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru