IM, AMBON- Gubernur Maluku Murad Ismail menghadiri rapat paripurna dan mendengarkan laporan akhir Pansus DPRD Maluku terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Penyertaan modal perusahaan daerah tersebut yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Paripurna digelar secara virtual dari Gedung DPRD Maluku di Karang Panjang, Rabu (4/10/2020).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Lucky Wattimury didampingi seluruh unsur wakil pimpinan dewan lainnya. Usai pembacaan laporan Pansus, akhirnya Ranperda tersebut disetujui oleh Pemprov dan DPRD Maluku menjadi Perda.
Rancangan Keputusan dua Ranperda yang disetujui itu masing-masing, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Gubernur dalam sambutannya menjelaskan, potensi pendapatan daerah dari deviden sesuai skema PI 10 persen wilayah kerja Marsela, diprediksi akan menyentuh angka Rp 30 triliun per tahun untuk porsi kepemilikan 5 persen atau setara Rp 60 triliun per tahun, untuk total porsi kepemilikan 10 persen.
Terkait hal itu Pemprov Maluku bersama-sama DPRD kemudian membentuk Rancangan Perda Maluku Energi Abadi yang merupakan Holding dengan modal awal Rp 25 miliar.
Masih melalui virtual, Gubernur memberikan apresiasi atas dedikasi semua pihak di DPRD Maluku. Khususnya panitia pansus sehingga dua buah ranperda Maluku tahun 2020 bisa disetujui.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury berharap Pemprov Maluku mempercepat realisasi kebijakan guna mencapai sasaran strategis pembangunan sesuai amanat RPJMD Maluku Tahun 2019-2024. (humasmaluku).






