Memiliki Narkoba, Alfikri Divonis 4 Tahun Penjara

- Publisher

Wednesday, 17 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis terhadap terdakwa Alfikri tersebut disampaikan dalam persidangan yang diketuai Hakim Orpa Marthina didampingi Hakim Anggota, Rahmat Selang dan Ismael Wael berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 16/01/2024.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alfikri alias Iky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Dimana perbuatan tersebut oleh terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, “ Ungkap Hakim

Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4,6 tahun. Terdakwa sendiri ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 Wit, bertempat di Jln. Ot Pattimaipauw Desa Talake Kel. Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Lorong Samping SMA MUHAMMADIYAH Ambon dengan barang bukti 1 paket narkoba jenis Shabu.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. (IM-06)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru