Jaksa Tahan tiga Petinggi Polteknik Ambon

- Publisher

Friday, 1 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Penggunaan anggaran DIPA Belanja Barang dan Modal tahun 2022 di Kampus Poltek Ambon.

Tiga tersangka itu adalah Ventje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayar), Welma E. Ferdinandus (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) Belanja Rutin, serta Cristina Siwalete (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) Belanja Barang dan Modal.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah mengatakan, alasan dilakukan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya sesuai ketentuan KUHAP.

“Jadi alasan dilakukan penahanan karena sesuai ketentuan KUHAP, dan penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan, dan akan diperpanjang lagi jika diperlukan dalam rangkaian penyidikan,” ujar Kajari.

Saat ini, kata dia, tersangka Ventje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayar), di tahan di Rutan Kelas II A Ambon, sedangkan dua tersangka lain di tahan di Lapas Perempuan Ambon.

Sebelumnya, ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 13 Oktober 2023 lalu.

Kajari mengaku, modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni, tersangka WEF dengan sepengetahuan FS membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.

Diantaranya pekerjaan atas nama CV K dan CV SA. Dimana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon.

Sedangkan tiga penyedia atas nama CV AIT, CV EP dan CV SAP, ada sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.

“Atas pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon dengan mengatasnamakan penyedia, diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia,” jelas ArdyansahArdyansah, Jumat, 13 Oktober 2023, lalu.

Tersangka FS sebagai PPSPM, lanjut Kajari, menyetujui proses yang diajukan oleh WEF untuk penerbitan SPM (surat perintah membayar). Padahal, FS tahu bahwa administrasi yang diajukan oleh PPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh PPSPM dan pihak pelaksana kegiatan lainnya pada Poltek Ambon.

“Selain itu PPK pengadaan barang dan jasa mengadakan perintah dari FS untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut telah ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp 1.875.206.347.

“Setelah melalui proses pemaparan penyidik dan auditor, maka untuk lebih lengkapnya masih menunggu hasil audit yang sementara ini masih dihitung oleh auditor BPKP Maluku,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 686 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru