I
IM_ Piru,- Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Dusun Pelita jaya, Pulau Osi dan Resettlement Pulau Osi semakin tidak jelas penyelesaiannya.(20/11/2023).
Setelah melewati proses yang panjang dari masyarakat ke tiga dusun ini dalam memperjuangkan hak hidup mereka yang bergantung dari lahan yang di hibahkan oleh Pemerintah Desa Eti untuk di jadikan lahan pertanian demi menghidupi rumah tangga dan masa depan anak cucunya terancam pupus.
Sudah berulang kali ke tiga masyarakat dusun petuanan Desa Eti ini memperjuangkan hak mereka mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan DPRD Kab.SBB Bahkan Melakukan Demonstrasi Berulang – ualang kali tetapi hasinya masih tetap nihil, bahkan demi memperjuangkan hak – haknya masyarakat tersebut berusaha mencegat aktifitas pihak PT. SIM yang bergerak di bidang pertanian dan perkebunan pisang habaka ini yang berakhir dengan jatuhnya korban namun tidak ada hasil apa – apa.
Tidak cukup sampai di situ, perwakian masyarakat ini bahkan mendatangi DPRD Provinsi Maluku di Ambon setelah kunjungan Komisi 2 DPRD Provinsi maluku ke Dusun Pelita jaya, yang dalam menggali aspirasi masyarakat dan keluhannya pun tidak ada hasil pada hal dari pantauan Media infomalukunews.com saat menghadiri pertemuan tersebut sangat terlihat para politisi ini begitu bersemangat dan berapi -api dalam mempresentasi kemampuan mereka dalam memperjuangkan hak – hak masyarakat tanpa ada kepentingan politik, setelah pertemuan di Dusun pelita jaya, dari hasil pertemuan tersebut masyarakat di minta hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di ambon, namu yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab dan terkesan cuci tangan pun mereka rasakan, janji bahwa akan ada RDP lanjutan juga tidak ada kabar berita sama sekali, yang terjadi hanyalah mainan politik yang hanya menyenangkan telinga.
Tidak berputus asa Masyarakat pun kembali mendatangi kantor DPRD Kab.SBB dan di terima oleh Ketua DPRD, Abdul Rasyid Lisaholit dan Wakil Ketua La Nyong dan beberapa Anggota DPRD.untuk terus mengadu nasib mereka kepada wakil rakyat yang terhormat dan di terima langsung oleh Ketua DPRD Kab.SBB dan Kawan – Kawan di ruang komisi 1 dengan hasil keputusan bahwa DPRD Kab.SBB Sepakat untuk Membentuk Pansus DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat.
Namun apa yang terjadi, setelah dikonfirmasi ulang oleh media ini setelah Rapat Paripurna dan pertemuan internal DPRD dan TAPD pada jam 19.00 Wit di Rumah Rakyat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Pansus tidak dapat di bentuk, dengan alasan bahwa tidak semua fraksi yang hadir pada saat itu sehingga tidak menemukan kata sepakat, ” Pansus tidak dapat di bentuk karena tidak semua fraksi yang hadir pada saat RDP dan alasan alinnya yaitu bahwa ada beberapa Feaksi yang tidak setuju untuk di bentuknya pansus dan ada juga yang fraksinya tidak memberikan pandangan politiknya”. Ucap lisaholith
Dari jawaban tersebut maka dapat di pastikan bahwa tidak mungkin persoalan ini dapat di selesaikan sampai tuntas dan kelihatan gelap gulita di depan mata dan terancam sia – sia.(IM.KR)






