IM-Ambon-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini masih mendalami kasus proyek yang bermasalah pada Kabupaten Buru dan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek tersebut yakni pembangunan talud pengendalian banjir pada Kabupaten Buru yang menggunakan dana sebesar Rp 14 miliar yang bersumber dari dana pinjaman PT. SMI (Sarana Multi Infastruktur).
Sedangkan untuk proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar,
Pasalnya, infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Tiong begitu sapaanya kini mendekam di balik jeruji besi akibat terjeret kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dimintai keterangan oleh awak media dirinya menyatakan.
“Dari dua proyek tersebut yang bersumber dari dana SMI, telah diperiksa satu orang saksi oleh tim penyidik Kejati Maluku yang berinisial ZA selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Maluku,” kata Kareba kepada wartawan, Selasa 14/11/2023.
Dia diperiksa tambah Kareba, terkait kasus Sarana Multi Infastruktur (SMI) untuk proyek air bersih di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru.
“Dia dipanggil untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejati Maluku agar mengetahui alur anggaran yang dicairkan untuk dua pekerjaan proyek tersebut,” pungkas juru bicara Kejati Maluku itu.
Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku itu mangkrak. Proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut. Kontraktor yang menggarap proyek air bersih kabarnya didatangkan Kepala Dinas PUPR Maluku Mat Marasabessy dari pulau Jawa.
Parahnya, meski proyek amburadul, pencairan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen.
Begitupun proyek pembangunan talud senilai Rp 14 miliar. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pememlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.
Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (IM-Kiler).






