Kabiro Keuangan Maluku Diperiksa Tim Penyidik Kejati.

- Publisher

Tuesday, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini masih mendalami kasus proyek yang bermasalah pada Kabupaten Buru dan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek tersebut yakni pembangunan talud pengendalian banjir pada Kabupaten Buru yang menggunakan dana sebesar Rp 14 miliar yang bersumber dari dana pinjaman PT. SMI (Sarana Multi Infastruktur).

Sedangkan untuk proyek air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2020 tepatnya di desa Pelauw dan Kailolo, kecamatan Pulau Haruku yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar,

Pasalnya, infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Tiong begitu sapaanya kini mendekam di balik jeruji besi akibat terjeret kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba saat dimintai keterangan oleh awak media dirinya menyatakan.

“Dari dua proyek tersebut yang bersumber dari dana SMI, telah diperiksa satu orang saksi oleh tim penyidik Kejati Maluku yang berinisial ZA selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Maluku,” kata Kareba kepada wartawan, Selasa 14/11/2023.

Dia diperiksa tambah Kareba, terkait kasus Sarana Multi Infastruktur (SMI) untuk proyek air bersih di Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru.

“Dia dipanggil untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejati Maluku agar mengetahui alur anggaran yang dicairkan untuk dua pekerjaan proyek tersebut,” pungkas juru bicara Kejati Maluku itu.

Diketahui, proyek air bersih di Pulau Haruku itu mangkrak. Proyek tersebut belum dapat dinikmati masyarakat di dua desa tersebut. Kontraktor yang menggarap proyek air bersih kabarnya didatangkan Kepala Dinas PUPR Maluku Mat Marasabessy dari pulau Jawa.

Parahnya, meski proyek amburadul, pencairan anggaran proyek air bersih di Pulau Haruku itu diduga telah dicairkan 100 persen.

Begitupun proyek pembangunan talud senilai Rp 14 miliar. Infrastruktur yang digarap kontraktor bernama Liem Sin Tiong tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Dua proyek tersebut bersumber dari anggaran PEN, pinjaman pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp.700 miliar dari PT SMI untuk pememlihan ekonomis pasca covid-19. Peruntukan dana pinjaman ini bisa dikatakan salah sasaran.

Anggaran ratusan miliar itu lebih banyak dihabiskan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak berhubungan dengan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru