Tak Indahkan Panggilan Jaksa. Kareba: Dua Saksi kasus dugaan korusi inamosol Akan Dipanggil Kembali

- Publisher

Friday, 20 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Dua dari tiga saksi pada kasus proyek pembangunan Jalan penghubung antara Desa Rambatu menuju desa manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun anggaran 2018, tak hadiri panggilan Tim penyidik Kejati Maluku. Kamis 19/10/2023.

Kedua saksi tersebut yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru, keduanya merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek Jalan sepanjang 24 kilometer tersebut.

Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dari tiga orang saksi yang sudah dijadwalkan baru satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara dua lainnya mangkir dari panggilan penyidik.

“Satu saksi sudah memenuhi panggilan dan telah diperiksa Rabu kemarin. Dua saksi lain, sesuai jadwal pemanggilan untuk diperiksa hari ini tidak hadir,” kata Kasi Penkum, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya.

Namun, lanjut Kareba, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kalinya terhadap kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan.

“Keduanya tetap dipanggil karena mereka itu merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan jalan tersebut.” jelas Kareba.

Meskipun, tidak dipertegas tambahnya terkait upaya pemanggilan paksa, Namun, dipastikan tim penyidik akan tetap menjadwalkan sesuai arahan pimpinan.

“Ketiga saksi yang kini diupayakan untuk dimintai keterangan pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketiga berhasil lolos jeratan hukum atas kemenangan sidang praperadilan melawan pihak kejaksaan tinggi Maluku pada Juli 2022 lalu.” ungkap Kareba.

Untuk itu, pihak kejaksaan tidak berdiam diri, Kejati Maluku terus melakukan upaya hukum lanjutan dengan kembali menemukan bukti baru dari kasus korupsi yang diduga menggunakan APBD sebesar 31 miliar itu.

Hal itu sehingga kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menerapkan mantan kepala dinas PUPR Thomas Watimena yang kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Diketahui, sebagaimana dakwaan sidang Thomas Watimena, pekerjaan proyek jalan tersebut belum rampung 100 persen namun pencarian anggaran tahap IV dan V bisa dilakukan. pembangunan ruas Jalan Desa Rambatu-Desa Manusa berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858 miliar

Kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 Maret – 27 Desember 2018 dan ditangani PT. Bias Sinar Abadi.

Modus operandi buang dilakukan yakni, Jorie Soukotta selaku PPK dan bendahara di dinas PUPR itu memanipulasi dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai, padahal fakta dilapangan progres pekerjaan baru mencapai 70,90 persen selesai.

Sementara, Guwen Salhuteru juga memanipulasi tanda tangan Ronal Renyut selaku Direktur PT. Bias Sinar Abadi. Dokumen pembayaran termin IV dan termin V dimanipulasi berupa Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan Nomor 600/11/BA-PKP.IV/PPK-DAK-JS/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Jorie Soekotta selaku PPK dan Ronal Renyut selaku Direktur PT. BSA.

Namun tanda tangan Ronald dipalsukan oleh Guwen Salhuteru yang menyebutkan pada poin dua pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan pekerjaan telah mencapai kemajuan sebesar 100 persen, padahal secara faktual baru mencapai 70,90 persen.

Selain itu, terdakwa juga menyuruh Jorie Soukotta membuat Berita Acara pembayaran termin IV atau 100 persen dengan dalih alasan untuk pengamanan transfer dana DAK ke Kas Daerah. Nyatanya dalam dokumen pencairan dana tertulis telah dilakukan pencairan dana sebesar 100 persen sedangkan fakta di lapangan secara nyata fisik pekerjaan belum selesai.

Keseluruhan dokumen keuangan untuk pencairan tersebut juga diketahui oleh Jorie Soukotta selaku PPK pada 28 Desember 2018 yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya SP2D, dimana saat itu Thomas Watimena tidak melakukan pengujian kebenaran formil-materil atas tagihan dimaksud.

Namun Thomas Watimena justru memerintahkan pembayaran kepada bendahara pengeluaran dan menandatangani SPM meski pun mengetahui progres kemajuan pekerjaan belum mencapai 100 persen. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru