IM-Ambon-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya mengusut kasus dugaan korupsi kapal kapitan yongker 2,5 miliar milik pmda sbb yang dikelola Bumdes Desa Tomalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten SBB.
Kapal bantuan Kementerian PDTT tahun anggaran 2021 sebesar 2,5 miliar dengan 3 mesin 600 PK kepada Bumdes Tomalehu Barat sekarang jadi Bangkai. “Kapitan Jongker” kini rusak total tak berguna melayani kepentingan masyarakat di kecamatan kepulauan manipa SBB.
Berdasarkan surat Kejati No.SP-2025/Q.1.5/Fd.2/12/2022 kepada Frangko Failmury SE, yang dalam kasus ini merupakan kontraktor Kapal Kapitan Jongker yang bermasalah itu
Dikonfirmasi Franko mengaku pernah diperiksa tim penyelidikan pidsus Kejati Maluku tahun lalu. Namun dia menolak kerusakan kapal akibat ulah pihaknya.
“Kapal Kapitan Jongker diserahkan pihaknya ke YT Mantan Pj Kepala Desa Tomalehu Barat dalam keadaan baik. Tapi karena kelalaian pihak Bumdes Desa Tomalehu Barat juga mantan Pj Kapala Desa rusak entah sebab apa.” ucapnya.
Menurutnya, yang patut dimintakan pertanggungjawaban adalah mantan Pj kepala Desa Tomalehu Barat YT,
Namun belum diperoleh kabar perkembangan kasusnya sudah sampai mana, termasuk pemeriksaan YT.
Bantuan Kapal Kapitan Jongker merupakan bantuan pemerintah pusat via Kementerian PDTT tahun anggaran 2021 yang diserahkan langsung mantan Bupati sbb Timotius Akerina kepada YT
Sialnya, kapal bantuan tersebut tak dapat dioperasikan akibat pembiaran pihak Bumdes, saat ini kapal sudah jadi bangkai digalangan kapal Dok laha.
Hal itu sehingga masyarakat Minta PJ Bupati SBB Andi Chandra As”Aduddin agar mendorong langka kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi Infomalukunews.com melalui via Telepon celuler manyatakan bahwa, dirinya telah menyampaikan kepada tim penyidik dan tinggal hanya dipertimbangkan.
“Beta su sampaikan ke tim nanti dong pertimbangkan,” ucapnya dalam dialog ambon. Senin 16/10/2023.
Hal ini karena kapal Kapitan Jongker dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku, dan seharusnya Kejati menyurati pihak terkait selaku penerima.
“Ya nanti dong monitor perkembangan bagemana, karena batas pemeliharaan kapal tersebut sudah selesai, Sekarang dalam pengawasan kejati maluku terhadap Kapal Kapitan Jongker.” ungkap Kareba.
Lanjutnya, dari situ nantinya tim akan melakukan upaya upaya terhadap penanganan laporan terkait kapal kapitan Jongker.
Selain itu disinggung bahwa kasus ini bahkan sudah dilaporkan di Reskrim, Namun, pihaknya menolak, karena kasus tersebut telah tanggani Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Iya betul, ini memang Dananya 2,5 miliar dan sudah saya teruskan ke tim dan sudah menerima laporan itu tinggal nanti dipertimbangkan.” pungkas Kareba untuk di panggil pihak pihak terkait (IM-03).






