IM, Namrole-Tim Satreskrim Polres Buru Selatan (Bursel) berhasil mengamankan, NM pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri orang yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.
Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Bursel di kediamannya di Dusun Leglisa Kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole Kabupaten Bursel. Setelah mendapatkan laporan dari korban dan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Bursel, Iptu Yefta Marson Malasa dalam keterangan persnya menjelaskan, Polres Bursel melalui Satreskrim akan menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana di maksud pada pasal 285 KUHP atau 289 jo undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Jadi hari ini, kami menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan seksual, dengan tersangka, MN (Umur tidak diketahui),” kata Kasat Reskrim kepada media di ruang konferensi pers Polres Bursel.
Lanjut Kasat Reskrim, Satreskrim Polres Bursel sejak 18 September 2023 telah melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka, MN yang terjadi di kamar kakaknya (korban) di Dusun Leglisa, kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole.
“Akibat perbuatannya tersangka MN terancam hukuman 12 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Bursel.
Untuk diketahui, kejadian bermula saat tersangka MN, pada pukul 01.00 dini hari WIT mendatangi korban di rumahnya. Kemudian (pelaku) melakukan cabul dan memperkosa korban.
Karena korban merasa tidak puas dan meronta-ronta kemudian tersangka lari dan keesokan harinya, korban bersama suaminya melapor ke polres.
Atas laporan tersebut, maka Satreskrim Polres Bursel langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan cepat.
Dan pada 23 September 2023 kemarin, telah sampai pada tahap satu di mana Polres telah mengirim berkas perkara dari penyidik ke Jaksa.
Lanjutnya, berkas perkara pelaku telah dikirim ke Kejaksaan (JPU)
untuk dilakukan penelitian berkas perkara apakah lengkap. “Jika berkasnya lengkap segera Jaksa akan menerbitkan P21 dan kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tentangnya. (RAM)






