Korupsi Dana Gempa di SBB, Hakim Vonis Bervariasi

- Publisher

Friday, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2019 divonis bervariasi.

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Ambon. Jumat. 15/09/23.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Marlin Mayaut selama 7 tahun penjara dan terdakwa dua Muid Tulapessy selama 6 tahun penjara.” kata ketua majelis hakim Rahmat Selang saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2019 itu diwajibkan membayar denda masing-masing, Marlin Mayaut sebesar Rp. 300 juta Subsider 4 bulan kurungan sedangakan Muid Tulapessy sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga di jatuhi hukuman berupah uang penganti masing-masing sebesar Rp. 600 juta, Subsidair 2 Tahun Penjara untuk terdakwa satu Marlin Mayaut, sedangkan untuk terdakwa dua Muid Tulapessy uang penganti sebesar Rp.400 juta Subsidair 1 tahun penjara.

Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kedua terdawa itu yakni, Marlin Mayaut merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP dan Muid Tulapessy yang merupakan bendahara pembantu BPBD SBB. (IM-03).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 730 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru