Korupsi Dana Gempa di SBB, Hakim Vonis Bervariasi

- Publisher

Friday, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Dua terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2019 divonis bervariasi.

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Ambon. Jumat. 15/09/23.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Marlin Mayaut selama 7 tahun penjara dan terdakwa dua Muid Tulapessy selama 6 tahun penjara.” kata ketua majelis hakim Rahmat Selang saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2019 itu diwajibkan membayar denda masing-masing, Marlin Mayaut sebesar Rp. 300 juta Subsider 4 bulan kurungan sedangakan Muid Tulapessy sebesar Rp. 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga di jatuhi hukuman berupah uang penganti masing-masing sebesar Rp. 600 juta, Subsidair 2 Tahun Penjara untuk terdakwa satu Marlin Mayaut, sedangkan untuk terdakwa dua Muid Tulapessy uang penganti sebesar Rp.400 juta Subsidair 1 tahun penjara.

Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum turut menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, kedua terdawa itu yakni, Marlin Mayaut merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP dan Muid Tulapessy yang merupakan bendahara pembantu BPBD SBB. (IM-03).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 726 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru