IM-Ambon-Terdakwa Aksel Wattimena miliki 25 paket Narkotika jenis Ganja divonis 6 tahun penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
Hukuman 6 tahun penjara itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi 2 hakim anggota lainya, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 11/09/23.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Aksel Wattimena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu.
Oleh karena itu, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda Rp 8 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara, serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU, Febby Sahettapy yaitu sebelumnya JPU menuntut 9 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 Miliar.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Baik JPU Febby Sahetapi dan kuasa Hukum Terdakwa Dino Hukiselan menyatakan pikir pikir.
Diketahui, dalam persidangan ini Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti terdakwa berupa,1 buah baju kaos berwarna putih yang dilapisi tas kresek putih dan dibalut menggunakan lakban bening, 1 buah celana levis panjang berwarna biru. 1 buah baju kaos berwarna hitam, 1 buah baju kaos berwarna putih.
Seain itu, ada pun potongan-potongan aluminium foil, 1 buah plastik bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 25 paket yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masingnya berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika golongan I jenis ganja, dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 unit handphone merek redme 9T warna biru, nomor handphone 082199931565 dirampas untuk Negara. (IM-Kiler).






