IM-Ambon-Mantan Raja Negeri Abubu, Marthinus Lekahena, dituntut 7 tahun penjara. dalam kasus dugaan penyalagunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2016 s/d 2018.
Tuntutan penjara itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, yang diketuai Majelis Hakim Martha Maitimu dan di dampingi dua hakim anggota. Rabu 06/09/23.
Pasalnya, perbuatan terdakwa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2018 sehingga mengakibatkan kerugikan Negara sebasar Rp. 800 juta.
Perbuataannya itu sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa mantan Raja Negeri Abubu Marthinus Lekahena, dituntut 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan 3 kurungan.” ucap JPU
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 828, 560, 425.
“Bila mana terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 2 tahun penjara.” tandas JPU.
Selain itu ditempat terpisah, Kuasa Hukum Mathinus Lekahena yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Marnex Salmon menilai tuntunan jaksa kepada kliennya 7 tahun penjara sangat tidak rasional jika dilihat dari perbuatan terdakwa.
“Bagi kami, kuasa hukum terdakwa, tuntutan saudara jaksa (Endang Anakoda-red) sangat tidak rasional, karena tidak sesuai fakta persidangan dan perbuatan terdakwa,” ujar Marnex Salmon pada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, tuntutan terhadap terdakwa tidak rasional, dikarenakan dokumen hasil audit Inspektorat Kabupaten Malteng, terdapat kerugian keuangan negara Rp 300 jutaan bukan Rp, 800 juta.
“Dalam tuntutan Jaksa menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.828.560.425, yang kami duga itu berdasarkan hitungan jaksa JPU sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut umum tidak manusiawi dan terkesan mentah-mentah sesuai dakwaan semata.
Selaku penasehat kuasa hukum terdakwa, Marnex Salmon meminta Jaksa Penuntut umum juga harus memintai pertanggung jawaban hukum kepada Sekertaris dan Bendahara Negeri Abubu, agar sejalan dengan pertanggung jawaban hukum pidana.
“Mereka (Sekretaris dan Bendahara negeri Abubu) juga harus dimintai pertanggung jawaban hukum,” pungkas Marnex Salmon. (IM-Kiler)







