Permahi Ambon : Kecam Perampasan Hak Masyarakat Adat Di Pulau Buru

- Publisher

Wednesday, 30 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Kehadiran PT. ORMAT Geothermal Indonesia, perusahaan panas bumi mulai menjadi keresahan warga adat di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru. Sebab adanya dugaan bahwa pihak perusahaan berupaya mengusir masyarakat adat setempat. 30/08/23.

Sehingga masyarakat adat wapsalit melakukan protes serta pemalangan adat atas perusahaan PT. ORMAT Geothermal Indonesia.

hal ini di lakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap perusahaan yang diduga menyerobot wilayah adat milik mereka masyarakat Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru.

Menurut Dir LKPPH Permahi Ambon, Saputra Belassa menyatakan, sebagai upaya hukum masyarakat adat wapsalit memiliki hak untuk diakui berdasarkan pasal 18B ayat 2 UUD 1945 “Negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

“Kemudian soal hak ulayat juga tertuang dalam Undang-undang Pokok Agraria, yang pada dasarnya hak tersebut diperhatikan sepanjang menurut kenyataannya masih ada pada masyarakat hukum setempat.” ucapnya

Dirinya mencontohkan, misalnya didalam pemberian sesuatu hak atas tanah masyarakat hukum yang bersangkutan akan didengar pendapatanya dan akan diberi “recognitie”, yang memang mereka berhak menerimanya selaku pegang hak ulayat itu, bukan di abaikan atas hak mereka sebagai masyarakat adat.

“Oleh karena itu masyarakat Adat Wapsalit secara kolektif mempunyai hak dan kebebasan yang setara dengan semua orang. Mereka berhak bebas dari segala jenis diskriminasi, khususnya yang didasarkan pada hak asal usul mereka.” ungkap Belassa

Ditempat yang sama Ketua DPC Permahi Ambon. Yusril La Galeb menuturkan bahwa, hal ini juga merupakan manifestasi dari negara hukum sehingga impelentasi asas equalty berofe the law dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang undangan.

“Kami juga meminta kepada pemerintah Kab. Buru untuk memeriksa dan mengevaluasi Perusahaan PT. Ormat Geothermal karna diduga Perusahaan tersebut belum mengantongi izin operasional dan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) tetapi mereka sudah melakukan aktivitas pengeboran di beberapa titik.” pungkas Ketua DPC Permahi Ambon, Yusril La Galeb. (IM-Kiler).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 973 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru