Perjanjian PT. BPT Dengan Pemprov Malaku di Nilai Cacat Hukum.

- Publisher

Wednesday, 26 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;—Perjanjian kerja sama antar Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait pengelolaan pasar mardika dipastikan cacat hukum.

Hal itu diutarakan oleh Ahli Hukum Administrasi Negeri Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Lekipiouw saat rapat dengar pendapat antara Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku dengan sejumlah ahli hukum, di ruang rapat Badan Musyawarah, Rabu, 26/07/23

Dirinya menyatakan, secara administratif, perjanjian antar PT BPT dan Pemprov tak melewati tahapan sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020, dimana, sebelum melakukan perjanjian harus ada persetujuan dari pihak DPRD, Namun, Pemprov Maluku tak melakukan hal itu.

“Karena dalam Permendagri jelas, harus mendapat persetujuan DPRD. Ternyata kan karena tahapan tidak dilewati ternyata masih jadi persoalan. Soal misalnya tafsir tadi pasal 1 huruf a apakah BPT menguasai areal 6.690 hektar atau hanya terbatas pada saat 140. Pansus sendiri bingung kenapa tahapannya tidak dilewati. Oleh karena itu sih secara administrasi itu cacat,” kata Lekipiouw.

Lanjut dijelaskannya, PT BPT hanya mempunyai kewenangan terhadap 140 ruko bukan seluruh lahan Pemprov Maluku di Pasar Mardika, selain itu, diapun mempertanyakan kelanjutan kerjasama tersebut.

Pasalnya, total ruko yang dimiliki Pemprov sebanyak 260 ruko namun hanya 140 yang masuk dalam kerja sama, sisanya masih dalam sengketa hukum di Pengadilan.

“Kalau tidak selesai masalah, kenapa dibuat perjanjian. Kan faktanya harusnya 260 lebih ruko kan? Tetapi kenapa pemerintah berani melakukan hanya 140. Nanti di Pasal 10 baru dia bilang bisa diperpanjang kalau ada putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau kasasi terhadap yang sementara digugat. Berarti kalau sementara digugat mending pending dulu to, logikanya harus begitu,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pembatalan kerjasama antar PT BPT dan Pemprov hanya bisa melalui Pengadilan, untuk itu, Lekipiouw berharap ada kejelasan arah dari Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku ini agar polemik Pasar Mardika segera terselesaikan.

“Kalau dalam dokumen akta notaris pembatalan perjanjian itu hanya bisa dilakukan melalui penyelesaian melalui pengadilan negeri. Jadi kita tunggu arah Pansus mau kemana,” tandasnya. (IM-Kiler)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 1,023 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru