IM-Ambon-Terdakwa Abdulhaji Balubun, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Harris Tewa pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Hal itu, karena terdakwa sebelumnya merupakan narapidana (residivis) narkoba, sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama.” ujar ketua Majelis Harris Tewa yang didampingi hakim anggota Wilson Shriver dan Ismael Wael, pada Infomalukunews.com yang diterima melalui Via WhatsApp, Minggu 09/04/23.
Ironisnya, terdakwa padahal telah menyatakan insaf pada perkara sebelumnya, akan tapi terdakwa mengulangi perbuatannya.
Alhasil, hukuman kepada terdakwa dinaikkan dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, 8 tahun menjadi 10 tahun.
Masih dalam amar putusan, hal-hal yang meringankan terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth pada persidangan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.
Meski demikian, putusan tersebut, terdakwa Abdulhaji Balubun langsung menyatakan banding. (IM-06)






