Ampera Maluku Desak Kejati Maluku, Segera Tersangkakan Plh Sekda Bursel Umar Mahulette

- Publisher

Thursday, 16 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku, Melakukan aksi Demostran Jilid 4 di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, jalan Sultan Hairun. No 6. Kota Ambon. Kamis 16/03/23.

Aksi Jilid 4 Ampera ini dengan tujuan mendesak Kejati Maluku agar segera tersangkakan Plh Sekda Bursel Umar Mahulete dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (Simdes). di Kabupaten Buru Selatan.

Aksi yang di pimpin Kordinator Lapangan (Korlap) Muhammad Jumat Booy, di depan kantor Kejati Maluku dengan beberapa bukti kasus korupsi Aplikasi Simdes.id yang dilakukan oleh Plh Sekda Burse di dalam poin tuntutan.

“Pada Tahun 2019 Aplikasi Simdes.id dikerjakan oleh CV. Ziva Piazia tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan ternyata ada penyelewengan anggaran.” ujar Korlap

Lanjutnya, Sesuai dengan nota dari pihak CV.Zivia Pazia setiap desa menyetor harga aplikasi sebesar Rp 30.000.000 dan mematok harga aplikasi tersebut sebesar 17.500.000 dan beberapa peyediaan komputer/Leptop sebesar 10.000.000 dan Bimtek 2.500.000,

“Dari penyetoran sebesar Rp 30.000.000 perdesa dikenai pajak PPN 10% Sebesar 2.727.272 dan PPH sebesar Rp 409.090, Anggaran tersebut disembunyikan oleh Mantan Kadis PMD yang menjabat sebagai Plt Setda Buru Selatan dan membuat kerugian Daerah.” cetusnya.

Dia katakan, dari aplikasi Simdes.id tidak jelas dan anggaran itu disembunyikan bahkan masuk pada kantong pribadi dan masalah ini pada tahun 2019.

“Anggaran untuk penyetoran itu dalam pembelanjaan Komputer/Leptop tidak ada dan alat-alat tersebut rusak dan tidak digunakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) memaksakan seluruh kepala Desa untuk menyetor uang sebesar 30 juta yang bersumber dari dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD).” tandasnya.

Maka dari itu, Ampera Maluku berharap, Kejati Maluku agar serius untuk menengani masalah ini dan segera tersangkakan Umar Mahulette.

Menanggapi hal itu, Kasi Dik Kejati Maluku, YE Almahdaly, S.H.,M.H mengatakan.

“Terima kasih atas dukungan para peserta aksi unras, kami Tim Penyidik Kejati Maluku telah bekerja keras hingga sampai saat ini untuk memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian dlm perkara tersebut.” jelasnya

Menurutnya, jika ada dukungan tambahan data yang ingin disampaikan maka kami akan berterima kasih.

“Kejaksaan tidak akan terintervensi oleh kepentingan apapun dan tidak akan main² sampai perkara ini rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan.” pungkas Kasi Dik Kejati Maluku.

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 2,098 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru