17 Pedagang Pasar Gemba Gugat Istri Almarhum Subeno Di PN Dataran Hunipopu.

- Publisher

Thursday, 9 February 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Piru, Persoalan sengketa dan saling klaim atas bangunan Kios Di Pasar Kairatu Berujung di pengadilan.9/2/2023.

Akibat dari ketidakpuasan Para Pedagang yang merasa haknya di rampas secara sepihak, maka ke 17 orang pedagang tersebut melaporkan masalah tersebut ke pengadilan negeri dataran hunioopu, Kab. Seram Bagian Barat.

Saat di temui di Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, SUMARDI Salah Satu Anggota DPRD Kab. Seram Bagian Barat dari Partai NASDEM mengku bahwa istrinya merupakan salah satu pembeli kios di Pasar Gemba tersebut mengaku bahwa, 17 pedagang awalnya menyewakan kios tersebut dan selanjutnya membeli kios tersebut dengan cara mencicil selama setahun dan ada yang membayar lunas dan langsung mendapat sertifikat, di tanya ada tidaknya Akta jual beli, Sumardi menjelaskan bahwa saat di lunasi langsung dapat sertifikat.

Hal senada juga di sampaikan oleh Edi dan beberapa pedagang pasar yang berperkara dengan Djuan Siti Jduaria, tetapi saat di tanya kapan dan berapa lama para pedagang mencicil kios – kios tersebut, mereka mengaku bahwa mereka mencicil selama 1 Tahun sesuai dengan fariasi harga kios namun mereka lupa di tahun berapa mereka melunasinya.” katong su lupa itu tanggal/bulan dan tahun berapa tetapi yang jelas ada kuitansinya”. Ucap Para pedagang tersebut saat di wawancarai oleh infomalukunews.com.

Sebagai tergugat, Istri Subeno JDUAN SITI JDUARIA, saat di temui di Pengadilan Negeri yang di wakilkan oleh Penasihat Hukum, menyampaikan bahwa tanah yang di bangun Kios di pasar gemba merupakan hak milik yang sah dari Jduan Siti Jduaria, istri dari Almarhum Mantan Kepala desa Gemba yang di kenal sebagai salah satu tokoh pemekaran Kab. Seram Bagian Barat, yang di buktikan dengan Akta Jual Beli No.170/2007, Tanggal 03 September 2007. PPAT. LISA NURLIAWATI SOULISA.SH. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1746,

Menurut Kuasa hukum Djuaria bahwa Sertifikat milik kliennya saat ini itu di anggunkan ke Bank sebagai jaminan usaha, kok tiba – tiba bisa di pecahin menjadi 17 sertifikat, dan tidak ada akta jual beli yang di tandatangani oleh Kliennya baik itu dengan cara mencicil atau pembayaran langsung.” Seharusnya ada bukti jual beli yang sah dari Klien Saya”. Ucap Penasihat Hukum Djuaria.
Hal inilah yang menjadi dasar sehingga sertifikat – sertifikat tersebut langsung di batalkan oleh pihak BPN Propinsi Maluku.

Akibat dari Pembatalan sertifikat yang di lakukan oleh pihak BPN Propinsi Maluku, Pihak pedagang langsung memproses masalah ini di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) dan selanjutnya sampai di tingkat Kasasi.

Selanjutnya dalam putusan pengadilan No.136 K/TTUN/2022 MAHKAMAH AGUNG RI di tingkat Kasasi pada tanggal 21 Maret 2022. menyatakan bahwa, Memeriksa Perkara tata Usaha Negara pada tingkat Kasasi telah memutuskan sebagai berikut :

1.Kepala kantor wilayah badan pertanahan Nasional, Propinsi Maluku,

  1. Djuan Siti Djuaria
    melawan
    1.Siti Nurhidayah
  2. La Ara
  3. Rukia M Tutupoho
  4. Suratmi
  5. Sarwono Sawal
  6. Nasarudin.

Memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I KEPALA
    KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI
    MALUKU, dan Pemohon Kasasi ll DJUAN SITI DJUARIA;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
    Nomor 134/B/2021/PTTUN.Mks, tanggal 5 Oktober 2021 yang
    membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor. 3/G/2021/PTUN.ABN., tanggal 7 Juli 2021;

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Eksepsi;

  • Menolak Eksepsi Tergugat ;
    Dalam Pokok perkara ;
  1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Para Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada
    semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah
    Rp500 000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

Saat di temui oleh media infomalukunews.com, di kediamannya untuk di mintai keterangannya, Djuaria menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan transaksi apa – apa terkait jual beli kios – kios tersebut dengan para pedagang.” saya tidak pernah melakukan transaksi apa – apa dengan mereka saat itu karena sertifikat saya sedang di anggunkan di Bank, bagaimana caranya sehingga ke 17 sertifikat itu dapat di pecah – pecahkan sedangkan setifikat aslinya masih ada di Bank, itu kan tidak mungkin

Yang lucunya, menurut Djuaria bahwa saat berperkara di PTUN sampai di tingkat kasasi, hanya ada 12 orang penggugat yang di bagi menjadi 2 kelompok penggugat, kok sekarang ada menggugat saya sampai di kasasi, kok sekarang menjadi 17 orang penggugat lalu yang lima orang ini, termasuk 2 orang anggota DPRD ini, asal usulnya dari mana kok tiba – tiba mereka ada memiliki hak atas salah satu kios yang masih merupakan milik yang sah dari saya” kesal djuaria.

Menurutnya,” Saya kalah di Kasasi oleh kelompok yang satunya namun saya juga melakukan upaya PK dan di dalam kelompok tersebut tidak ada nama Istri Sumardi maupun Nama Eko Budiono, Kedua politisi sekaligus Anggota DPRD SBB tersebut”. Ucap Djuaria tegas.

Oleh Karena tidak Puas dengan Keputusan Kasasi maka para pedagang ini melakukan gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, yang di awali dengan sidang mediasi tahap pertama di PN dataran hunipopu, tetapi sampai saat mediasi selesai belum ada titik temu dan terancam gagal.(IM-03)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 866 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru